SUARA CIREBON – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu 8 November 2023. Ia didakwa atas kasus penistaan agama dan ujaran kebohongan.
Sidang perdana Panji Gumilang dipimpim majelis hakim Yogi Dulhadi dengan dua hakim anggota Ria Agustin dan Yaniarni Abdul Gaffar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam perkara kasus pimpinan Pesantren Al Zaytun, jumlahnya tak tanggung-tanggung, sebanyak 29 orang, diketuai Zulfikar Tanjung.
Juru bicara PN Indramayu, Yanto Irianto, mengatakan sidang pertama Panji Gumilang beragendakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
“Pembacaan dakwaan oleh JPU berbentuk gabungan dikombinasikan. Antara dakwaan kumulatif dan alternatif atau subsider,” kata dia.
Hal menarik, saat penuntut umum membacakan dakwaan, Panji Gumilang tiba-tiba meraih mikropon sembari menyampaikan kalimat bernada interupsi.
“…(suara kurang jelas) kemudian dakwaannya salah. Sayang,” kata-kata interupsi Panji Gumilang.
Interupsi Panji Gumilang membuat JPU berhenti sesaat. Lalu majelis hakim menengahi sembari mempersilakan JPU melanjutkan bacaan dakwaannya.
“Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan. Begitu bisa dipahami, ya silakan?,” kata Yogi Dulhadi mempertegas maksud terdakwa.
Selama persidangan, ratusan anggota Polres Indramayu berjaga-jaga di depan kantor PN Indramayu sejak pagi hari.
Penjagaan ketat sidang perdana Panji Gumilang ini dipimpin langsung Kapolres Indramayu, AKBP Fahry Siregar.
“Ini sebagai antisipasi keamanan saja,” tutur Fahry.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.