SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon tidak menerima adanya permohonan sengketa pemilu terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, hingga hari terakhir batas pengajuan sengketa Pemilu 2024, tidak ada satu pun permohonan pendaftaran sengketa pemilu yang masuk.
Menurut, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, disebutkan pada pasal 26, permohonan sengketa disampaikan paling lama tiga hari (kerja) setelah penetapan keputusan KPU.
Merujuk pada ketentuan tersebut, lanjut Devi, karena penetapan DCT pada 3 November dan pengumuman DCT tanggal 4 November jatuh pada hari Sabtu, maka pendaftaraan sengketa dibuka Senin sampai Rabu, 6-8 November 2023.
“Selama tiga hari kerja membuka pendaftaraan sengketa, sampai hari terakhir ini tidak ada satu pun permohonan sengketa, baik sengketa antarpeserta, maupun sengketa peserta pemilu (partai politik, red) dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU terkait penetapan DCT Pemilu 2024,” kata Devi, Rabu, 8 November 2023.
Bawaslu Kota Cirebon, lanjut Devi, mengucapkan terima kasih kepada peserta pemilu (partai politik dan caleg) serta KPU atas kerja sama dan koordinasi yang dibangun selama ini, sehingga sampai batas akhir waktu permohonan sengketa, Kota Cirebon zero sengketa.
Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, dimana terdapat satu sengketa antara peserta dengan KPU Kota Cirebon, dan berhasil diselesaikan Bawaslu Kota Cirebon.
“Tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi titik awal yang sangat bagus bagi perjalan Pemilu 2024 di Kota Cirebon untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, aman, damai. Hal ini tentunya sebagai bentuk keberhasilan upaya pencegahan sebagaimana tugas Bawaslu,” katanya.
Senada, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin, berharap tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi modal yang baik agar seluruh tahapan proses pemilu yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024, hasilnya bisa diterima semua pihak.
“Sebagaimana pada Pemilu 2019, seluruh peserta pemilu di Kota Cirebon menerima hasil, tidak ada yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi alias zero gugatan, meskipun hal itu menjadi hak dari setiap peserta pemilu yang dilindungi oleh undang-undang. Kami Bawaslu Kota Cirebon siap mengawal Pemilu 2024 dengan baik dengan melibatkan semua stakeholder,” ujar Joharudin.
Sementara, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nurul Fajri, berharap, tidak adanya gugatan sengketa pemilu semakin mendorong kontestasi Pemilu 2024 di Kota Cirebon, berjalan dengan baik, damai dan tertib.
“Kami Bawaslu Kota Cirebon juga mendorong kepada semua pihak baik peserta pemilu, pemerintah, masyarakat dan semuanya untuk bersama-sama mengampanyekan bersih dari politik uang. Hal itu agar terwujud pemilu yang berkualitas dan tidak terdistorsi oleh kepentingan yang merusak sendi-sendi dan karakter bangsa Indonesia,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.