SUARA CIREBON – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI-P Hj Amenah terkesan dikerdilkan. Pengerdilan ini merupakan imbas dari suami Amenah yang memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg) partai lain alias tidak melalui PDI Perjuangan.
Amenah yang sebelumnya masuk di Badan Kehormatan (BK) DPRD, posisinya digantikan oleh Carila. Tidak hanya itu, Amenah pun dicopot dari anggota Pansus DPRD.
Pergantian posisi Amenah di BK dan anggota Pansus DPRD dilaksanakan pada saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa, 14 November 2023.
Terkait hal itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, H Imron mengatakan, pemberhentian Amenah (dari anggota BK dan Pansus DRPD, red) berdasarkan usulan partai.
Imron menjelaskan, partai menilai Amenah tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.
“Orangnya tidak pernah hadir. Disampaikan itu juga dianggap tidak memiliki etika yang baik, karena berdasarkan aturan partai itu tidak boleh dalam satu KK [Kepala Keluarga] itu beda partai,” ujar Imron.
Imron mengaku, sudah memberikan penawaran kepada Amenah agar suaminya bisa maju menjadi caleg lewat PDIP. Namun, upaya itu rupanya tidak digubris oleh Amenah.
“Selain itu yang bersangkutan sering tidak membayar iuran (partai, red) dan yang paling sering adalah mangkir setiap kali ada agenda DPRD,” tegasnya.
Disinggung apakah ini salah satu upaya DPC untuk melakukan PAW terhadap Amenah, Imron mengatakan, PAW itu harus melalui proses dan sampai saat ini sudah berjalan.
“Prosesnya (PAW, red) sudah berjalan, tinggal tunggu waktu aja,” tutupnya.
Sementara itu dihubungi di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi, mengatakan, perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mutlak menjadi kewenangan partai.
“Di tata tertib sudah cukup jelas (perubahan AKD, red) menjadi ranah partai. Kami hanya melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada dua posisi yang diganti, yang pertama di BK dan pansus,” ujar Luthfi.
Disinggung mengenai apakah ini salah satu upaya untuk proses PAW Amenah, Luthfi mengakui, ada usulan dari PDIP terkait PAW tersebut. Namun dirinya belum bisa melakukan proses PAW, lantaran pihak Amenah mengajukan gugatan di PTUN Bandung.
“Secara aturan tidak bisa dilakukan proses PAW, harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Tidak hanya itu saya juga menjadi tergugat ke-4 dalam gugatan itu” katanya.
Amenah, menurut Luthfi, tidak diberhentikan menjadi anggota komisi. Pasalnya berdasarkan aturan yang ada, anggota DPRD wajib menjadi anggota komisi.
“Jadi kalau ditarik dari satu komisi maka harus masuk ke posisi yang lain. Jadi anggota DPRD itu sudah melekat menjadi anggota komisi,” tegasnya.
Terkait gugatan Amenah, imbuh Luthfi, pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Barat sudah melakukan koordinasi dengan kesekretariatan.
“Jadi sudah ada kesamaan dalam mengambil langkah terkait persoalan gugatan ini. Besok kita dipanggil pengadilan untuk klarifikasi awal. Prosesnya bagaimana? Saya juga tidak begitu paham,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.