SUARA CIREBON – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur terancam gagal. Hal itu karena ada beberapa syarat yang dinilai tidak bisa terpenuhi jika Kabupaten Cirebon dipecah menjadi dua daerah, di antaranya soal luas wilayah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.
Sedangkan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.
Sementara, luas Kabupaten Cirebon berdasarkan data dari BPS tahun 2023, dengan 40 kecamatan yang ada luasnya hanya 1.077 kilometer persegi. Sehingga, jika dipecah menjadi Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Cirebon Timur, syarat DOB tidak terpenuhi
Pengurus Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), H Dade Mustofa mengaku geram dengan munculnya isu tersebut. Padahal kata dia, syarat 925 kilometer persegi yang ada dalam RPP Desertada itu, belum definitif menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga PP yang belum disahkan tidak bisa menjadi dasar hukum.
“Saya selalu berpandangan bahwa dengan belum dicabutnya PP 78/2007 maka PP itu masih menjadi acuan dalam pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,” ujar Dade kepada awak media, Senin, 20 November 2023.
Sementara itu, Dewan Pakar FCTM, Adang Juhandi menyampaikan, perjalanan panjang telah dilalui Cirebon Timur menjadi CDOB. Menurut Adang, isu pembentukan DOB selalu seksi menuai pro dan kontra.
“Selama dua bulan terakhir, FCTM melakukan langkah-langkah konkret agar cita-cita Cirebon Timur jadi DOB terwujud. Di antaranya melakukan sharing bersama pihak Provinsi Jabar baik eksekutif maupun legislatif di Gatra Hotel,” ujarnya.
Menurut Adang, saat ini semua sudah satu persepsi bahwa Wilayah Cirebon Timur (WTC) layak dan sangat bisa untuk menjadi DOB. Sekarang, lanjut Adang, mengubah kembali opini menjelang Pilpres, Pileg dan Pilkada beredar luas WTC tidak bisa mekar atau mandiri karena alasan luas wilayah tidak memenuhi syarat pembentukan sebuah daerah untuk menjadi CDOB.
“Benang merah dari permasalahan DOB Cirebon Timur hanya ada dua yakni Ketua DPRD Luthfi dan Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka yang sedang bermain perselingkuhan politik dagang sapi. Artinya, dengan munculnya isu tersebut, Luthfi diduga ingin melakukan transaksional, memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadinya,” kata Adang.
Lebih lanjut dikatakan Adang, masalah luas wilayah bukan parameter penentu.
“Lihat Pangandaran, Bandung Barat termasuk Bogor Barat luas wilayahnya kurang dari yang disyaratkan,” katanya.
Dirinya mengaku geram dan mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika dalam proses pemekaran ini selalu dipersulit dan dipermainkan. “Dalam waktu dekat FCTM akan segera melakukan demo besar-besaran ke gedung DPRD,” ungkap Adang.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.