SUARA CIREBON – Sidang gugatan dugaan melawan hukum yang dilayangkan Hj Amenah kepada beberapa pihak, mulai digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Selasa, 21 November 2023.
Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan register perkara perdata Nomor: 58/Pdt.G/2023/PN.Sbr tertanggal 6 November 2023 itu, hanya berjalan beberapa menit saja.
Dalam perkara tersebut, pihak tergugat 1 DPC PDIP Kabupaten Cirebon, tergugat 2 DPP PDIP, dan tergugat 3 DPD PDIP Jawa Barat. Sementara pihak yang menjadi turut tergugat adalah KPU Kabupaten Cirebon, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Pada sidang yang digelar perdana itu, hanya pihak tergugat 1 dan KPU yang hadir, sementara sejumlah tergugat dan turut tergugat lainnya absen.
Kuasa hukum Hj Amenah, Dr Hermanto, SH, MH, mengatakan, serangkaian proses pemberhentian kliennya sebagai anggota PDI Perjuangan yang dilakukan oleh DPP PDIP atas usulan DPC PDIP Kabupaten Cirebon dan rekomendasi DPD PDIP Jawa Barat, diduga tidak sesuai prosedur yang diamanatkan oleh UU Partai Politik dan AD/ART PDIP serta patut diduga melanggar HAM.
“Oleh karena itu Hj Amenah mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan pada tanggal 7 November 2023. Maka terhadap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Cirebon atas nama Hj Amenah wajib ditangguhkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hermanto, usai sidang.
Hermanto menyebut, Amenah merupakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang sangat aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. Terlebih dalam memperjuangkan masyarakat banyak termasuk di daerah pemilihannya.
“Sebagai anggota dewan, Hj Amenah terpilih sebanyak dua kali dan menjadi peraih suara terbanyak di dapilnya. Hal ini menjadi bukti kepercayaan masyarakat, sehingga telah berkontribusi banyak pada partainya (PDIP),” katanya.
Akan tetapi, lanjut Hermanto, saat Amenah aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan, kliennya itu menerima surat dari DPP PDIP melalui DPC yang berisi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 911/KPTS/DPP/X/2023 tentang Pemecatan Hj. Amenah dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 12 Oktober 2023.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal. Setelah mencermati secara saksama isi dari SK DPP PDIP No. 911 itu, pada konsideran memperhatikan poin 4, 7, 8 dan 9 terinformasi telah dilakukan korespondensi surat menyurat dari DPC kepada Hj. Amenah, antara lain surat undangan dari DPC No. 701, Surat DPC No. 708, Surat DPC No. 720 dan Surat DPC No. 729 yang sekilas dengan adanya korespondensi surat menyurat tersebut sampai dengan empat kali panggilan tersebut, terkesan Hj. Amenah telah mengabaikan/mengacuhkan surat-surat tersebut sehingga terbitlah Surat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Nomor: 732/IN/DPC/IX/2023, tertanggal 06 September 2023, perihal Usulan Pemecatan dan Pergantian Antar Waktu,” terangnya.
Padahal, menurut Hermanto, faktanya tidak pernah ada satu pun surat undangan 1, 2, 3 dan 4 yang diterima oleh Amenah dari DPC, terhadap rangkaian perbuatan tersebut hingga munculnya SK DPP PDIP No. 911 yang dinilai tidak sah karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Dan oleh sebab itu Hj. Amenah merasa keberatan karena pemberhentian dilakukan secara sepihak oleh DPP bersama-sama DPC dan DPD PDIP Jawa Barat. Dengan serangkaian proses yang nyata-nyata tidak sesuai prosedur yang diamanatkan oleh Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART partai dan patut diduga melanggar HAM merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelasnya.
Hermanto meminta juga DPRD Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon beserta Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cirebon untuk tidak memproses dengan melakukan penundaan dan/atau menghentikan segala tindakan yang berakibat hukum atas Surat Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Nomor: 755/EX/DPC/XI/2023 tertanggal 1 November 2023 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan PAW terhadap Hj. Amenah sampai terdapat putusan pengadilan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.