SUARA CIREBON – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mengaku tidak mempersoalkan status dirinya yang tidak segera menjadi Wali Kota Cirebon definfitif sisa masa jabatan 2018-2023.
Eti menyatakan, proses usulan pendefinitifan dirinya sebagai wali kota disikapi dengan mengalir saja. Sebab, sejauh ini dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Eti memandang tidak ada yang berbeda antara statusnya saat ini sebagai Plt Wali Kota dengan kewenangan saat menjadi wali kota definfitif.
Meski demikian, usulan pengangkatan atau pengesahan Eti sebagai Wali Kota Cirebon definfit sisa masa jabatan 2018-2023, prosesnya sudah sampai di kementerian, tinggal menunggu turunnya SK Mendagri.
Menurutnya, SK Mendagri tersebut, jika sudah terbit biasanya dikirimkan kepada gubernur atau pemerintah provinsi selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Baru kemudian, gubernur atau pemprov yang memberitahukan kepada Pemkot, berikut penjadwalan prosesi pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji jabatan.
“Kalau saya mengalir saja, tidak akan jemput bola. Tinggal tunggu aja dari kementeriannya kapan. Nggak masalah (SK definfit) turunnya kapan. Buat saya mengalir dan nyantai aja,” ujar Eti, Kamis, 23 November 2023.
Lagipula, sambung dia, tupoksi antara Plt dengan walikota definitif tidak ada yang berbeda. Bahkan, tupoksi dirinya dari semenjak menjadi wakil wali kota juga sudah berjalan sama seperti sekarang.
“Gak jauh beda, sudah pengalaman koordinasi ke provinsi dan pusat. Sejak awal-awal jadi Wakil Wali Kota juga sudah terbiasa komunikasi dan koordinasi dengan pemprov dan kementerian di pusat. Cari peluang untuk dapat program dan anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Hanya saja, Eti mengakui jika ketika wakil Walikota ada kewenangan yang harus menghargai posisi wali kota pada waktu itu.
“Kalau hari ini, perbedaanya ada hal-hal keputusan dan kewenangan kepala daerah yang diputuskan dan ditandatangani sendiri,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sejak Jumat 3 November lalu, Eti Herawati merupakan pelaksana tugas (Plt) Walikota Cirebon. Setelah berlakunya keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3653 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, pada Senin 6 November lalu, DPRD Kota Cirebon mengusulkan pengesahan pengangkatan Eti Herawati sebagai Wali Kota sisa masa jabatan 2018-2023. Surat dari ketua DPRD tersebut, disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.