SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap A (40) pelaku pencabulan bayi berusia 4 bulan. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kondisi psikologi yang dialami A.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, penanganan kasus pencabulan yang sedang ditangani pihaknya adalah mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolresta Cirebon.
Ia menerangkan, rencana pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis yang dialami pelaku, apakah mengalami ganngguan jiwa atau normal.
“Karena tindakan dia (pelaku, red) kita anggap diluar normal kita sebagai orang normal. Makanya kita cek apakah dia memiliki kelainan kejiwaan atau hanya mempunyai fantasi seksual, ketertarikan kepada hal-hal yang spesifik,” kata Anton, Senin, 27 November 2023.
Sementara kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya semakin membaik. Pihaknya pun bakal melakukan pendampingan, baik kepada korban maupun ibu korban.
“Karena memang dari hasil pengecekan sesaat setelah kejadian, anak ini mengalami luka yang harus dilakukan tindakan medis,” paparnya.
Sebelumnya, terduga pelaku penculikan dan pencabulan bayi berusia 4 bulan di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon berinisial A (40) sudah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian mendapat laporan warga. Tersangka ditangkap di rumahnya di desa tersebut pada Kamis, 23 November 2023 malam.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada ibu bayi.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka melakukan pesta miras dan menenggak minuman yang membuat birahinya memuncak. Setelah itu, tersangka menghampiri rumah korban dan mencongkel jendela rumah tersebut.
Dari jendela tersebut, posisi bayi lebih terjangkau oleh pelaku, sedangkan posisi ibu bayi masih agak jauh dari jangkauan tersangka. Kemudian tersangka mengambil bayi tersebut lalu dibawanya ke kebun. Di tempat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada bayi tersebut.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, A mengakui perbuatannya menculik dan mencabuli korban.
Polisi menyebut, perbuatan tersangka ini memang di luar batas kewajaran. Status tersangka sendiri sampai saat ini masih belum berkeluarga, dan sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijit. Hasil pemeriksaan sementara, tidak ada korban lain selain bayi berusia 4 bulan tersebut.
“Kita masih lakukan penyidikan fokus kepada korban, karena ini cukup menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya laporan awal yang mengandung tanda tanya, namun dari korbannya sendiri yang relatif masih bayi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,” paparnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada ibu bayi. Ajakan tersangka membangun rumah tangga ditolak oleh ibu korban.
“Saya sakit hati ke ibunya, ingin dimiliki tapi dia tidak mau. Itu dua tahun lalu,” ucap tersangka.
Kini, tersangka diamankan di Mapolresta Cirebon guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 ayat e UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.