SUARA CIREBON – Masa kampanye pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, pada Selasa, 28 November 2023 hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengaku telah menerima daftar tim kampanye dari 18 partai peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah, mengatakan masa kampanye pada Pemilu 2024 ini dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurut Husnul, peserta pemilu diberikan kebebasan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.
“Untuk tahapan kampanye rapat umum terbuka akan dimulai pada 21 Januari 2024. Kampanye rapat umum ini nantinya akan dijadwal olah KPU,” ujar Husnul saat dihubungi, Senin, 27 November 2023.
Husnul mengatakan, seluruh peserta pemilu 2024 dalam hal ini 18 partai politik yang ada di Kabupaten Cirebon sudah melaporkan tim dan pelaksana kampanye-nya masing-masing. Peserta pemilu selain mengisi lewat aplikasi juga sudah mengirimkan dalam bentuk fisiknya.
“Untuk tanggal 28 November ini silakan peserta pemilu melakukan sosialisasi atau kampanye ke masyarakat untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Khusnul, terkait jadwal kampanye dan dana kampanye sudah dilakukan oleh peserta pemilu, melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“SIKADEKA ini menyangkut semua hal termasuk jadwal kampanye. Aplikasi ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang hanya berkaitan dengan dana kampanye saja, namun untuk pemilu sekarang, aplikasi ini juga berisi terkait informasi jadwal kampanye peserta pemilu termasuk termasuk titik koordinat pemasangan APK, jadwal kampanye dan juga dana kampanye,” terangnya.
Peserta pemilu, menurut Husnul, sudah memiliki perencanaan selama 75 hari kedepan dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sikadeka, termasuk titik koordinat pemasangan APK.
Disinggung mengenai titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Husnul mengatakan, pada prinsipnya pemasangan APK berbasis wilayah kecamatan masing-masing. Namun, tetap mengacu pada norma-norma yang sudah diatur pada PKPU 15 tahun 2023.
“Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintahan dan juga di tempat yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Husnul menjelaskan, pelaksanaan kampanye pemilu dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan. Untuk kampanye di media akan dilaksanakan sejak 21 Januari yang akan datang.
“Untuk 28 November ini dititikberatkan untuk kegiatan seperti pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Dan untuk kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan akan dilaksanakan mulai 21 Januari 2024,” tutupnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.