SUARA CIREBON – Seorang notaris di Kota Cirebon, SH, dilaporkan ke jalur hukum dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) atas dugaan tindak pidana.
Kuasa hukum pelapor, Rudi Setiantono SH, mengatakan, kasus pelaporan oknum notaris tersebut, dilakukan atas dugaan pelanggaran hukum pemalsuan tanda tangan terkait pembagian harta campur (harta bersama) kliennya. Advokat dan konsultan hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates itu mengaku mewakili kliennya, Juwita (50), warga Pegambiran Kota Cirebon.
Menurut Rudi, kasus bermula saat terjadinya perceraian antara kliennya dengan mantan suami, Djunaedi sekitar tahun 2016 lalu.
Menurutnya, gugatan kliennya tersebut, karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan tujuh akta, yang terdiri dari satu akta pemisahan harta campur No.66 tertanggal 26 Januari 2016 dan enam akta hibah No. 31 sampai 36 tertanggal 12 Februari 2016 lalu.
“Klien saya (Juwita, red) merasa dirugikan, karena tidak pernah merasa menandatangani penerbitan akta hibah yang semuanya dibuat oleh oknum notaris pada tanggal 12 Februari 2016 lalu, sementara dalam akta hibah tersebut tertulis nama jelas dan tanda tangan Juwita,” kata Rudi Setiantono, saat konferensi pres dengan sejumlah awak media di ruang pertemuan di bilangan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin, 27 November 2023 malam
Proses penerbitan akte tersebut, lanjut Rudi, diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sang oknum notaris, sehingga mengakibatkan kliennya tidak mendapatkan hak atas harta bersama secara adil.
“Dipastikan Ibu Juwita tidak tahu langsung siapa yang memalsukan tanda tangan ke tujuh akta tersebut, yang pasti Ibu Juwita tidak pernah merasa menghadap notaris dan menandatangani akta akta tersebut,” tegasnya.
Rudi menyebut, kliennya adalah yang berkedudukan sebagai pihak dalam akta yang dibuat oleh terlapor dan pihak yang berkepentingan terhadap objek hak milik yang tertuang dalam akta hibah tersebut.
“Patut diduga terlapor tidak mengindahkan prinsip-prinsip dan atau norma hukum yang berlaku sehingga pelapor sebagai pihak yang tersebut dalam akta tersebut sangat dirugikan,” ujarnya.
Rudi menilai tindakan terlapor yang tidak profesional dan tidak proporsional dalam menjalankan jabatannya telah sangat merugikan kliennya yang berkepentingan terhadap aset harta bersama tersebut.
“Padahal jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan dan yang menjalankan jabatannya tersebut harus dapat dipercaya (amanah) dalam menjalankan tugas dan segala yang diperbuatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Menurut Rudi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 83/Pdt.G/2023/PN. Cbn., terlapor dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.
“Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dengan ini pelapor memohon dengan hormat kepada Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Cirebon agar dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan akta pemisahan harta campur dan enam akta hibah batal demi hukum,” katanya.
Pihaknya juga berharap dapat melakukan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, dan memberitahukannya kepada pelapor terkait hasil keputusan sidang tersebut.
Kemudian meminta agar terlapor untuk mencabut dan atau merevisi akta hibah yang dibuat oleh terlapor pada tanggal 12 Februari 2016 terkait pembagian harta campur (harta bersama) dimaksud karena sangat merugikan pelapor.
“Kami pun meminta menghukum para tergugat 1 (mantan suami) untuk membayar ganti rugi materiil atau menghukum tergugat satu untuk.menyerahkan hak penggugat setengah bagian dari harta campur yang dikuasai oleh tergugat secara melawan hukum,” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, notaris yang dimaksud kuasa hukum Juwita, SH menyampaikan, bahwa, perkara yang dimaksud saat ini dalam masa banding, berdasarkan surat tertanggal 20 November 2023, sehingga belum mengikat karena belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Dan dalam proses penerbitan akta yang dibuat pun sudah sesuai prosedur dan saat ini memang perkara yang dimaksud masih dalam proses banding,” kata SH.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.