SUARA CIREBON – Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon didesak untuk segera memproses usulan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI perjuangan, Hj Amenah.
Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH CN, mengatakan, surat usulan PAW Hj Amenah dari DPC PDI Perjuangan sudah di meja pimpinan. Menurut Iis, alasan pemberhentian Amenah dirasa sudah cukup jelas, yakni yang bersangkutan telah dipecat dari PDI Perjuangan (anggota partai, red). Pemecatan itu karena Amenah dinilai melanggar AD/ART partai.
“Harusnya Amenah menyadari statusnya sudah dipecat oleh PDI Perjuangan, keanggotaannya sebagai anggota dewan sudah habis. Meskipun yang bersangkutan melakukan gugatan sebagai upaya hukum, harusnya tidak menghalangi proses PAW,” ujar Iis kepada awak media, Selasa, 28 November 2023.
Iis mempertanyakan, dengan posisi Amenah yang sudah dipecat oleh PDI Perjuangan, namun masih tidak mau mundur dari kursi DPRD.
“Lantas kedudukan Amenah di DPRD atas nama siapa? Memang Hj Amenah berdasarkan hasil pemilu 2019 memperoleh suara terbanyak nomor 1 di dapil III. Makanya, diusulkan PDIP sebagai anggota DPRD. Tapi, harus diakui juga ada aturan partai yang dilanggarnya, yakni menjelang pemilu ini, suaminya malah menjadi caleg DPR RI dari parpol lain selain PDIP yakni Gerindra,” katanya.
Iis mengatakan, berdasarkan AD/ART manakala satu keluarga tidak semuanya di satu partai, maka diberhentikan oleh PDIP. Namun, lanjut Iis, hal itu tidak diperhatikan Amenah.
Dengan membiarkan keluarga inti (satu KK) nyaleg dari partai lain, Iis menilai, Amenah sudah siap mengambil risiko melanggar aturan partai, siap untuk diberhentikan.
“Terlebih ada surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD pada 25 April 2018 lalu. Sanksinya adalah sesuai AD/ART, risikonya diberhentikan. Nah ini berdampak pada risiko Amenah terhadap keanggotaannya di DPRD. Karena anggota DPRD dapat diberhentikan dari partai,” katanya.
Saat ini, menurut Iis, proses PAW telah diusulkan oleh parpol (DPC) ke pimpinan dewan.
“Jangan berlindung itu hasil pemilu, dipilih oleh rakyat. Kalau begitu, suara kedua dan ketiganya emang bukan hasil pemilu. Mereka juga dipilih oleh rakyat,” ungkapnya.
Persoalan administrasi, lanjut Iis, itu hal tekhnis administratif saja. Secara garis besarnya, PAW dapat dilakukan manakala status keanggotaan seseorang diberhentikan dari anggota partai dan penggantinya ada pengusulan dari partainya.
Iis mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon jangan coba-coba menghalangi dengan dalih menunggu inkrah gugatan, sehingga tidak memproses pengajuan dari partainya untuk memproses PAW Amenah.
“Yang lain jangan coba-coba menghalangi atau mencampuri urusan parpol yang ada persoalan. DPRD kan tugasnya hanya administratif saja. Gubernur hanya administratif. Persoalan yuridis sudah terpenuhi,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.