SUARA CIREBON – Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Cirebon belum memproses nama-nama yang akan diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.
Padahal, dalam surat berbentuk soft file Pdf yang diterima Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jangankan memproses pengajuan nama-nama untuk diusulkan, rencana pimpinan dewan menggelar rapat masalah Pj, pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin, batal digelar.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusia Merdeka, membenarkan, hingga kini dewan belum memperoses pengajuan nama calon Pj Bupati Cirebon yang akan diusulkan ke Mendagri
“Sampai saat ini unsur pimpinan dewan belum memproses nama-nama Pj yang akan diusulkan ke Kemendagri. Saya juga belum bisa memastikan, kapan usulan tersebut akan diproses,” ujar Teguh, Minggu, 3 Desember 2023.
Politisi Partai Golkar menyebut, kondisi tersebut menimbulkan pemahaman berbeda. Pasalnya, surat Kemendagri terkait pengusulan nama-nama Pj itu ditujukan kepada ketua dewan.
“Ada pemahaman berbeda. Bisa saja ketua berkirim surat sendiri ke Kemendagri tentang nama-nama Pj,” ujarnya.
Namun idealnya, lanjut Teguh, kalau memang melibatkan unsur pimpinan, harus dirapatkan tentang siapa nama-nama Pj yang akan diusulkan.
“Sampai saat ini sih, belum ada calon Pj yang menjalin komunikasi politik khususnya dengan saya sebagai wakil ketua dewan,” katanya.
Teguh mengaku tidak mengetahui secara pasti, ada tidaknya calon Pj yang menjalin komunikasi politik dengan unsur pimpinan dewan lainnya.
“Waktu (batas akhir penyampaian, red) kan masih tiga hari lagi. Tapi kalau pihak dewan tidak mengajukan nama-nama ke Kemendagri, itu tidak ada konsekuensi hukumnya. Paling menjadi tanda tanya besar publik. Lihat perkembangan saja ya nanti saya kabari,” tandasnya.
Senada, pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, Subhan mengatakan, belum adanya nama-nama Pj bupati yang akan diajukan, salah satunya karena saat akan melakukan rapat pembahasan, formasi selalu tidak lengkap.
Sampai saat ini pun menurut dia, belum ada komunikasi dengan ketua dewan terkait nama-nama yang akan diusulkan.
“Kemungkinan karena agenda ketua dewan yang sangat padat. Rapat formasi saja tidak pernah lengkap. Sampai saat ini saya belum pernah dihubungi oleh calon Pj baik langsung maupun lewat telepon,” jelasnya.
Namun Subhan mengaku khawatir, kalau saja pihak dewan benar-benar tidak mengajukan nama-nama Pj ke Kemendagri. Hal itu akan menjadi bahan penilaian kinerja DPRD Kabupaten Cirebon itu sendiri.
“Ini bisa berimbas kepada kiprah, tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Cirebon nantinya. Saya berharap kami bisa mengajukan nama-nama Pj bupati ke Kemendagri. Undang-undang kan memberikan kesempatan untuk mengajukan. Dewan itu tidak sendiri, masalah ini harus kolektif kolegial. Masih ada waktu tiga hari lagi,” ucapnya.
Sayangnya, saat beberapa kali mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moch Luthfi, yang bersangkutan tidak merespons. Baik pesan WhatsApp maupun panggilan suara tidak dijawab dan tidak diangkat. Begitupun dengan Sekwan DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, tidak merespons.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, mengatakan, dirinya mendapat chat WhatsApp dari pihak Kemendagri berupa surat berbentuk soft file Pdf perihal usulan nama calon Penjabat (Pj) bupati/wali kota.
Surat yang dikeluarkan 9 November 2023 tersebut, ditujukan kepada ketua DPRD kota/kabupaten dengan nama-nama daerahnya terlampir. Untuk Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sendiri ada di urutan nomor sembilan.
Disebutkan dalam surat itu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Surat dengan Nomor:100.2.1.3/6047/SJ itu menjelaskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.***