SUARA CIREBON – Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Amenah kepada beberapa pihak, rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Selasa, 5 Desember 2023 hari ini.
Perkara dengan nomor 58/Pdt.G/2023/Pn.Sbr itu memasuki sidang kedua. Sebelumnya, pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas, hanya dihadiri oleh penggugat, tergugat 1 (DPC PDIP Kabupaten Cirebon) dan turut tergugat 1 (KPU Kabupaten Cirebon).
Sedangkan pihak yang tidak hadir dalam sidang pertama adalah tergugat II (DPP PDIP), tergugat III (DPD PDIP Jabar), turut tergugat II (Gubernur Jabar), turut tergugat III (Bupati Cirebon) dan turut tergugat IV (DPRD Kabupaten Cirebon).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, gugatan Amenah merupakan hak warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Betul kami juga menjadi pihak turut tergugat dalam kasus itu. Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut,” ujar Sopidi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 4 Desember 2023.
Disinggung mengenai apakah sudah ada pengajuan Penganti AntarWaktu (PAW) Amenah dari pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pengajuan tersebut. Berdasarkan aturan PAW anggota DPRD, lanjut Sopidi, harus dilakukan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
“Saat ini memang pengajuan untuk PAW itu belum masuk ke KPU. Kalaupun pengajuannya sekarang, nanti prosesnya akan dilaksanakan setelah mempunyai status hukum yang jelas atau inkrah (keputusan hukum tetap, red),” katanya.
Sopidi menjelaskan, berdasarkan aturan, PAW bisa dilakukan setalah anggota legislatif sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik. Hal itu ditunjukkan dengan surat keputusan (SK) dari DPP partai anggota dewan yang akan di-PAW. SK PAW itu ditujukan kepada DPC partai.
“Dari DPC maka nanti akan mengajukan kepada pimpinan DPRD terkait proses PAW. Dan setelah itu baru kepada KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi terkait suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.
Sopidi memastikan, anggota legislatif PAW merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) yang sama yang memiliki suara terbanyak kedua atau seterusnya.
Namun pihaknya juga masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PN Sumber.
“Yang jelas kalau sudah inkrah, kami akan mulai melakukan proses verifikasi administrasi tersebut. Kalau belum inkrah ya tidak bisa dilakukan,” tutupnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.