SUARA CIREBON – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui usulan pemekaran Cirebon Timur melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi, mengetuk palu menyetujui usulan pemekaran Cirebon Timur melalui pembentukan DOB pada Selasa 5 Desember 2023.
Hasil sidang paripurna pemekaran Cirebon Timur itu bulat disetujui seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang berjumlah 50 orang.
Hal ini menandai babak awal dari rangkaian panjang usulan pemekaran Cirebon Timur melalui pembentukan DOB.
Hasil sidang paripurna juga memperoleh persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Turut hadir dalam sidang tersebut, Bupati Cirebon, H Imron MAg.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Luthfi mengungkapkan, pembentukan DOB Cirebon Timur dirasa mendesak mengingat beban Kabupaten Cirebon yang makin berat, selain juga karena luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Dengan pembentukan DOB Cirebon Timur, maka pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal. Tidak terkendala jarak jauh dan akan menopang pertumbuhan ekonomi wilayah timur,” tutur Lutfhi.
Bupati Cirebon, H Imron MAg menuturkan, Pemkab Cirebon sejak awal mendukung aspirasi yang berkembang soal pemekaran Kabupaten Cirebon melalui pembentukan DOB Cirebon Timur.
“Kami sejak awal mendukung aspirasi masyarakat. Hasil dari paripurna yang menyetujui usulan pemekaran sudah berdasar kajian akademis,” tutur Bupati Imron.
Ia menjelaskan, mengakomodasi aspirasi masyarakat di wilayah timur, Pemkab Cirebon menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung untuk melakukan kajian akademis.
“Hasilnya secara umum, Kabupaten Cirebon layak dimekarkan melalui pembentukan DOB Cirebon Timur,” tutur Imron.
Perjuangan untuk pemekaran Kabupaten Cirebon melalui pembentukan DOB Cirebon Timur merupakan rangkaian panjang yang telah berlangsung sejak awal 2000.
Kini, berdasar sidang paripurna, maka satu tahapan sudah selesai. Hasil paripurna ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat.
“Di tingkat Kabupaten Cirebon dan DPRD sudah selesai. Hasil paripurna nanti akan diajukan ke Pemprov dan DPRD Jabar untuk memperoleh persetujuan,” tutur Imron.
Kabupaten Cirebon selama ini terdiri dari 40 kecamatan. Jika terbentuk DOB Cirebon Timur, nantinya sejumlah kecamatan di wilayah timur akan menjadi kabupaten tersendiri.
Ada sekitar 18 kecamatan yang secara geografis memungkinkan akan masuk DOB Cirebon Timur. Masing-masing Kecamatan Mundu, Greged, Beber, Sedong, Susukan Lebak, Astanajapura, Pangenan, Gebang dan Losari.
Berikutnya Lemahabang, Karangsembung, Karangwareng, Babakan, Pabuaran, Waled, Pesaleman, Pabedilan dan Ciledug. Dari 18 kecamatan ada tiga kecamatan yang berpeluang menjadi pusat pemerintahan, yakni Lemahabang, Karangsembung dan Babakan.***