SUARA CIREBON – Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka kasus narkoba di Cirebon jenis sabu, ekstasi dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sembilan tersangka itu masing-masing berinisial MS (37), AS (33), AD (55), SD (34), AR (28), AP (35), MPR (25), FD (23) dan OL(29).
Dari tangan para tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat 246,16 gram yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 peket kecil siap edar serta 50 butir ekstasi jenis inex.
Selain itu petugas juga mengamankan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin, 8 HP berbagai merek, 3 unit timbangan digital, 3 plastik klip berwarna bening serta uang sisa pejualan narkoba sebesar Rp1.050.000.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, tiga dari sembilan tersangka merupakan residivis kasus narkoba yakni MS, SD dan AR (28). MS dan SD bahkan baru dibebaskan dari penjara beberapa bulan lalu.
MS yang divonis 7 tahun dan ditahan di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, baru bebas pada bulan Oktober 2023. Sementara SD yang divonis 2 tahun penjara karena kasus narkoba dan ditahan di Lapas Kuningan, bebas pada bulan Agustus 2023. Sedangkan AR yang divonis 10 bulan bebas tahun 2017
“Tersangka SD baru bebas 3 bulan dari Lapas Kuningan. Tersangka sudah kami amankan dengan tersangka lainnya. Barang bukti yang kami dapatkan dari tersangka SD ini narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons,” kata Kapolres Rano, saat konferensi pers, di mapolres setempat, Selasa, 5 Desember 2023.
Meskipun berdomisili di Kabupaten Kuningan, lanjut Kapolres, SD menjadikan Kota Cirebon daerah sasaran untuk mengedarkan narkoba. SD mendapatkan barang haram itu melalui pengiriman paket yang diambil di luar kota dengan sistem Google Maps.
“SD jadi pengedar (narkoba) lagi karena tekanan ekonomi. Alasan tersangka ini tidak berpengaruh bagi kami, tersangka sudah mengedarkan (narkoba) harus dihukum dan vonisnya ditambah,” tegasnya.
Rano menjelaskan, Sembilan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama bulan November 2023. Modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara ditempel (menggunakan aplikasi Google Maps).
“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” tuturnya.
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar, 50 butir pil ekstasi jenis inex, dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan kasus tindak pindana masing-masing.
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah, dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
“Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu/ekstasi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp8.000.000.000. Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,” tegasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.