SUARA CIREBON – Sebanyak 2 pelaku pencurian di Cirebon berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.
Kedua pelaku pencurian di Cirebon tersebut berinsial FAP warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dan AR warga Desa Kodningsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Namun, masih ada 3 pelaku pencurian di Cirebon lainnya yang belum tertangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak 3 pelaku pencurian di Cirebon yang masih DPO tersebut adalah AG warga Desa Ciperna Kecamatan Talun, IR warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan BGS warga Indramayu.
Selain mengamankan pelaku pencurian di Cirebon, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set kunci leter T, satu pembuka kunci magnet, satu kunci L. Kemudian, tiga sepeda motor Vario warna biru, Scoopy warna merah, Beat warna sliver , dan Scoopy warnah putih.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, pengungkapan pencurian di Cirebon ini berdasarkan laporan warga.
“Ada 6 laporan 6 TKP berbeda, kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil terungkap. Dua pelaku (tertangkap) dan tiga DPO masih dalam pengejaran petugas,” kata Rizky saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu, 6 Desember 2023.
Rizky memaparkan, modus para pelaku pencurian di Cirebon ini bersama-sama berbocengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
Sasaran utamanya, sambung Rizky, yaitu sepeda motor yang berpakir di tempat kos. Kemudian mereka mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak nenggunakan kunci T.
“Tim khusus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tindak pidana tersebut pada Jumat, 24 November 2023 . Sekitar pukul 21.00 di Jalan Pronggol Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk telah diamankan tersangka FAP yang akan melakukan pencurian. Saat itu pada pelaku ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet, dan kunci L yang dipipihkan,” terangnya.
Kemudian, Rizky menerangkan, pelaku pelaku pencurian di Cirebon ini mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan insial AR dan AG.
Setelah mendapat pengakuan tersebut, kata Rizky, petugas pun langusng melakukan pengejaran terhadap AR dan AG.
“AR berhasil diamankan di rumahnya tidak berkutik. Lalu pelaku AG kabur belum tertangkap (DPO),” terangnya.
Diungkapkan Rizky, AR merupahkan residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan pada tahun 2020 yang pernah divonis oleh pengadilan Sumber.
“Tersangka FAP bersama tersangka AR mengakui melakukan pencurian di wilayah hukum Cirebon Kota sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual FAP ke IR sebagai penadah yang saat ini masih DPO sebanyak 5 kali dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,7 juta.
Selain itu, FAP juga pernah menjual 1 unit sepeda motor Ninja 150 hasil curian kepada BGS yang saat ini juga masih DPO dengan harga Rp3,5 juta. “Akibat perbutannya para tersangka terjerat pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHPdi ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.