SUARA CIREBON – Sekertaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas memastikan, calon Penjabat (PJ) Bupati Cirebon yang diusulkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak tiga nama.
Dua dari tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Cirebon adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i dan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto.
“Surat pengajuan ke Kemendagri sudah dikirim hari ini (kemarin, red). Ada tiga nama yang diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon. Terkiat 1 nama, saya tidak bisa menyebutkan namanya,” ujar Asep kepada awak media, Rabu, 6 Desember 2023.
Asep mengaku tidak bisa membocorkan 1 nama yang turut diajukan ke Kemendagri. Hal ini lantaran dirinya mendapatkan perintah dari Ketua DPRD, MH Luthfi untuk tidak membocorkan 1 nama tersebut.
“Siapa pun yang tanya (nama, red), silakan langsung ke beliau (Luthfi, red), soal ini dihandle beliau. Jadi silakan tanya langsung ke ketua dewan ya,” katanya.
Adapun untuk dua nama lainnya, Asep membenarkan, seperti yang sudah muncul di publik dan ditulis di media, yakni Hilmy Riva’i dan Sugianto. Dua nama ini berdasakan kesepakatan rapat pimpinan yang dilaksanakan, beberapa hari silam.
“Jadi intinya kami sekretariat DPRD sudah mengirimkan tiga nama untuk usulan calon Pj Bupati Cirebon ke Kemendagri. Pengiriman berkas dilakukan tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” tandasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon dalam rapat telah menyepakati dua nama untuk diusulkan menjadi calon Pj Bupati Cirebon ke Kemendagri. Kedua nama tersebut yakni Hilmy Riva’i dan Sugianto.
Namun ketika para wakil ketua DPRD meminta agar satu nama diselesaikan, Luthfi memilih untuk dipending. Sehingga, hingga Selasa, 5 Desember 2023 malam, satu nama belum juga muncul.
Informasinya, baru pada Rabu, 6 Desember 2023 pagi, Luthfi menentukan satu nama lagi dan siangnya berkas diantarkan pihak Sekretariat DPRD ke Kemendagri.
Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon pun, enggan membuka siapa satu nama yang sempat dipending untuk diusulkan tersebut, dengan dalih perintah dari ketua DPRD, Moh Luthfi untuk merahasiakannya.
Sikap Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi yang merahasiakan nama terakhir calon Pj Bupati Cirebon yang diusulkan ke Kemendagri, mengundang sejumlah pertanyaan besar. Pasalnya, pengusulan nama calon Pj Bupati tidak masuk dalam hal yang harus dirahasiakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) Warcono Semaun, menilai ada hal tidak benar yang telah dilakukan Luthfi terkait proses pengusulan Pj Bupati Cirebon tersebut.
“Kenapa harus dirahasiakan segala? Publik berhak tahu dong siapa satu nama lagi yang diusulkan ke Kemendagri. Sikap Luthfi yang demikian telah mencederai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Menurut Warcono, sikap Luthfi membuka peluang masyarakat untuk mengajukan PTUN.
“Kami menduga ketua dewan ini bermain dan ini bisa kami gugat ke PTUN. Karena kami juga menduga banyak kebijakan-kebijakan Luthfi sebagai ketua dewan yang melanggar aturan,” tandasnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Luthfi tidak ada di ruang kerjanya. Begitu juga saat dihubungi lewat sambungan selularnya tidak menjawab.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.