SUARA CIREBON – KPU Kabupaten Cirebon mulai melakukan perekrutan petugas Tempat Pemilih Suara (TPS) atau yang kerap disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Nantinya, dalam 1 TPS akan diisi 7 petugas ditambah 2 petugas ketertiban TPS (Linmas).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Husnul Khotimah menjelaskan, jumlah TPS yang ada di Kabupaten Cirebon sebanyak 6.935 TPS ditambah 3 TPS khusus. Sehingga, jumlah kebutuhan petugas yang akan ditempatkan di TPS se-Kabupaten Cirebon sebanyak 48.566 petugas.
“Sedangkan untuk kebutuhan petugas ketertiban TPS atau yang biasa disebut Linmas per TPS ada 2 orang jadi kebutuhannya sebanyak 13.876 orang,” jelas Husnul Khotimah saat memberikan pembekalan saat kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan KPPS pada Pemilu 2024 di salah satu hotel di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu, 9 Desember 2023.
Husnul mengungkapkan, jumlah tersebut memang cukup fantastis dan menjadi tantangan bagi KPU Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara Pemilu di wilayah setempat.
Dikatakan Husnul, pendelegasian untuk melakukan rekrutmen KPPS ini nantinya diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan kepanjangan tangan KPU di tingkat desa dan kelurahan.
“PPS nantinya akan melakukan tahapan rekrutmen petugas TPS yang ada diwilayahnya masing-masing,” terangnya.
Husnul memaparkan, untuk syarat menjadi petugas TPS berdasarkan regulasi yang ada yaitu, batas usia minmal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Sedangkan untuk pendidikan minimal SMA.
“Batas maksimum 55 tahun ini salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kebencanaan pada saat pelaksanaan Pemilu oleh perangkat kerja kami ditingkat KPPS. Ini juga sebagai upaya agar tragedi 2019 tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Menurut Husnul, tantangan pada Pemilu 2024 ini jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019 silam. Untuk itu, ada pembetasan usia untuk KPPS dan Linmas.
KPPS, ditambahkan Husnul, memiliki tugas memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. Perlengkapan tersebut harus sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Selain itu, KPPS juga mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
“Petugas TPS juga menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu. Dan yang paling penting adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.