SUARA CIREBON– Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru di Kota Cirebon formasi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, baru diumumkan sebagian. Hasil seleksi yang belum diumumkan, di antaranya formasi untuk tenaga pengajar (guru).
Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi mengatakan, formasi yang belum diumumkan adalah hasil seleksi PPPK tenaga guru. Hal itu karena memang dari pusatnya belum diumumkan pada sistem.
“Untuk guru belum diumumkan. Memang kalau melihat tahapannya, pengumuman hasil seleksi ini paling lambat 15 Desember 2023. Jadi, kemungkinan paling lambat diumukan besok (hari ini, red),” ujar Sri, Kamis, 14 Desember 2023
Menurutnya, untuk formasi PPPK guru terdapat 532 peserta seleksi yang mendaftar. Saat pelaksanaan ujian, yang hadir hanya 528 peserta (4 orang absen, red). Sedangkan, formasi yang diperebutkan 332.
Sementara, lanjut Sri, untuk formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sudah keluar hasil seleksinya.
“Untuk tenaga teknis, jumlah peserta seleksi terdapat 1.403 pelamar, yang mengikuti seleksi tes ada 1.361 orang, atau 42 orang pelamar lainnya tidak hadir. Formasi untuk tenaga teknis ini terdapat 231 lowongan, terdiri dari 19 formasi khusus kategori 2 sebanyak 19 formasi, pelamar berstatus pegawai non-ASN Pemkot Cirebon sebanyak 184, dan formasi umum 28 orang,” katanya.
Sri menjelaskan, untuk tenaga kesehatan, jumlah peserta yang melamar 365 orang, saat seleksi hanya 362 peserta yang hadir, atau terdapat 3 pelamar yang tidak hadir.
“Tenaga kesehatan memperebutkan 143 formasi, namun hanya 128 formasi lowongan yang terisi. Sehingga, untuk tenaga kesehatan ini, ada 15 lowongan yang tidak terisi,” terangnya.
Menurutnya, terhadap formasi PPPK 2023 yang tidak terisi ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat, akan ditindaklanjuti seperti apa. Apakah dibuka kembali untuk perekrutan tahun depan atau diganti jenis formasi lowongannya.
“Untuk formasi yang sudah terdapat peserta yang lolos, maka sesuai tahapan, mulai 16 Desember hingga 14 Januari 2024 diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup dan pemberkasan elektronik. Hal ini dilakukan untuk proses pengusulan NIP. Sehingga, ditargetkan PPPK hasil seleksi yang saat ini berjalan, bisa mendapatkan SK pengangkatan pada bulan Maret atau April 2024 mendatang,” pungkasnya.***