SUARA CIREBON – Pascapenunjukan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota, Pemkot Cirebon mengalami kekosongan sekda. Kekosongan posisi Sekda Kota Cirebon telah berjalan selama beberapa hari, tepatnya sejak Agus Mulyadi dilantik menjadi Pj Wali Kota, Rabu, 13 Desember 2023 lalu.
Saat ini, Pemkot Cirebon tengah bersiap untuk mengusulkan Pj Sekda, agar tugas-tugas sekda dapat tertangani dengan baik.
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, terkait proses pengisian Pj Sekda tersebut, Pemkot Cirebon berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Sumedang.
Pasalnya, kondisi yang terjadi di Pemkot Cirebon, sama seperti di Sumedang. Di mana, pada bulan September lalu, Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman diangkat sebagai Pj Bupati, setelah berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Sumedang periode 2018-2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pj Bupati Sumenang melantik Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumedang, Hj Tuti Ruswati sebagai Pj Sekda.
“Kita studi banding ke Sumedang, karena kondisinya persis seperti yang terjadi di Pemkot Cirebon sekarang,” ujar Agus Mulyadi, Senin, 18 Desember 2023.
Saat disinggung sosok pejabat yang akan ditugasi sebagai Pj Sekda Kota Cirebon yang akan diusulkan, Agus mengaku punya pertimbangan tersendiri.
“Bisa dari asisten, atau kepala perangkat daerah. Yang jelas dari eselon IIB,” imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan regulasi, ketika sekda definfit mendapat penugasan lain, tugas-tugas sekda mesti ada yang menghandel secara khusus untuk sementara waktu, dengan mengangkat Pj Sekda.
Prosesnya, Bupati/Wali Kota mengusulkan atau mengangkat Pj Sekda untuk menjalankan tugas-tugas sekda setelah mendapat persetujuan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, syarat-syarat calon Pj Sekda kabupaten/kota yang akan diangkat, adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIB dan memiliki pangkat paling rendah golongan Pembina Tingkat I IV/B.
Syarat lainnya, berusia tertinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun (kurang dari 59 tahun), serta syarat umum lainnya.
Mekanismenya, bupati/walikota menyampaikan secara tertulis kepada Gubernur, usulan calon Pj Sekda satu nama (calon tunggal), paling lambat lima hari kerja setelah terjadinya kekosongan pada posisi sekda definitif.
Dalam hal ini, di Pemkot Cirebon terjadinya kekosongan sekda definitif terhitung sejak Agus Mulyadi dilantik sebagai Pj Wali Kota Cirebon, Rabu, 13 Desember 2023.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.