SUARA CIREBON – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Ade Tasdik meminta kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Hal ini Ade tegaskan saat rapat kordinasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Pasaleman, Selasa, 19 Desember 2023.
“ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan juga UU Nomor 7 tahun 2017. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” ujar Ade.
Dikatakan Ade, ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan pemilu seperti mempromosikan kadidat tertentu. Karena, ASN harus netral dan profesional. ASN juga harus bebas dari penggaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol.
“ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif,” tegas Ade.
Dalam kesempatan ini, Ade meminta media memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi masyarakat.
“Sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat,” katanya.
Ade menjelaskan, untuk meminimalir pelanggaran pemilu khusunya yang dilakukan ASN, pihaknya telah berupaya melakukan pencegan dan sosialisisi, baik kepada ASN, kuwu dan perangkat desa.
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menggandeng media untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu.
“Tahapan pemilu saat ini sudah masuk masa kampanye, dimana seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan lain sebagainya. Kami sendiri sudah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini di Kecamatan Pasaleman,” katanya.
Ade memaparkan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengantisipasi pelanggan pada tahapan kampanye ini adalah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada peserta pemilu.
“Sosialisasi dan imbauan ini juga dilakukan kepada pihak terkait, termasuk ASN dan pihak lainnya,” pungkasnya.***