SUARA CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan arisan online yang tidak memiliki izin dari OJK.
Imbauan dari OJK Cirebon ini dilakukan, pascaadanya Arisan Online Cirebon yang diduga merugikan masyarakat yang terjebak ikut menjadi anggota. Kasus arisan online itu kini tengah ditangani pihak Polres Cirebon Kota.
Pengawas Market Conduct OJK, Tesar Pratama mengatakan, arisan online Cirebon yang merugikan uang anggotanya hingga Rp12 miliar, diduga melanggar ketentuan, yakni tidak memiliki izin dari OJK.
“Arisan online ini cukup marak, masyarakat banyak yang terjebak oleh Arisan Online Cirebon. Sebagaiamana ketentuan, Arisan Online Cirebon ini sudah diproses di Polres Ciko, sehingga penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Polres Cirebon Kota,” kata Tesar, usai kegiatan Ngerungu Warta di kantor OJK Cirebon, Selasa, 19 Desember 2023.
Untuk tidak terjadi lagi kasus serupa, Tesar memastikan OJK Cirebon melakukan upaya preventif dengan edukasi kepada masyarakat supaya jangan sampai tergiur iming-iming dengan hasil yang tinggi tanpa memastikan 2L (legal dan logis).
“Pastikan dulu 2L nya, legal terdaftar di OJK atau tidak, logisnya timbal hasilnya wajar atau tidak, gimana nentuin wajar, kalau yang paling sederhana bandingkan dengan suku bunga perbankan,”katanya.
Tesar memastikan, OJK Cirebon sangat terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan.
“Kalau sudah terjebak segera melapor, bisa ke OJK atau satgas PASTI, jangan sampai dibiarkan,” pungkasnya.***