SUARA CIREBON – Pemkot Cirebon dinilai belum menjalankan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Perda Olahraga), yang salah satu pasalnya mengatur penempatan (rekrutmen) atlet berprestasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Badan Milik Usaha Daerah (BUMD).
Hal itu dikemukakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, Wati Musilawati, terkait belum dijalankannya Perda tentang Olahraga yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 lalu.
Menurut Wati, berdasarkan data yang dimiliki KONI Kota Cirebon, sudah ada beberapa atlet berprestasi yang masuk di SKPD dan BUMD sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, keberadaan atlet berprestasi di SKPD dan BUMD tersebut, bukan karena kebijakan atau implementasi Perda Olahraga, tetapi atas upaya pribadi masing-masing.
“Sampai dengan hari ini, mereka yang di BUMD atau yang jadi PNS itu atas usaha sendiri, tidak ada ikut campur dari Pemkot, ini yang harus diperhatikan,” kata Wati, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurutnya, Pemkot Cirebon belum terlalu fokus dalam mengakomodir atlet berprestasi di SKPD dan BUMD, meski Perda Olahraga sudah disahkan.
“Mudah-mudahan setelah kami punya Perda sendiri, para atlet berpretasi yang membanggakan Kota Cirebon mendapat perhatian,” katanya.
Wati menargetkan, ke depan atlet-atlet di bawah binaan KONI Kota Cirebon dapat terus meraih prestasi sehingga dapat berkontribusi baik di tingkat Jawa Barat maupuan nasional.
“Di tahun 2024 ke depan kita sudah memberikan kontribusi atlet di Pekan Olahraga Nasional atau PON Aceh-Medan,” katanya.
Wati menegaskan, agar penempatan atlet berprestasi di SKPD dan BUMD Kota Cirebon dapat segera dapat direalisasikan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.