SUARA CIREBON – Ketua Panwascam Susukan, Kabupaten Cirebon, Asep Hasanudin meminta para kuwu atau kepala desa, BPD dan perangkat desa untuk netral pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini sampaikan Asep Hasanudin saat melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kampanye di wilayah Kecamatan Susukan, Selasa, 19 Desember 2023.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 disebutkan ASN, kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral,” tegas Asep.
Menurut Asep, indikator netralitas kuwu dalam kampanye pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye.
Kemudian, imbuh Asep, kuwu juga tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu.
“Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial. Mereka tidak mendukung aktivitas kampanye, seperti selfie dengan caleg, atau pun capres dan cawapres,” paparnya.
Asep juga memaparkan, termasuk tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa.
Dalam pengambilan keputusan, kata Asep, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Upaya yang kami lakukan dalam meminimalisir ini adalah dengan memberikan imbauan dan juga sosialisasi kepada kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye ini,” tandasnya.
Selain imbauan, ditambahkan Asep, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap masyarakat ikut pro aktif melakukan pengawasn terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada panwascam,” tandasnya.***