SUARA CIREBON – Warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, mengaku kaget saat mengetahui tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang berlokasi di RT 07, RW 03 seluas 1.745 m dan 1.675 m ternyata telah memiliki Sertifikat Hak Milih (SHM) atas nama perseorangan.
Warga pun mengadukan terbitnya SHM tanah adat Karangmas tersebut ke Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon. Pasalnya selama berpuluh-puluh tahun, di atas tanah tersebut selalu dilakukan kegiatan upacara adat gunjung Buyut Nyimas Ayu Ratu Gandasari.
Perwakilan warga Desa Kasugengan Kidul, Heri Suhardi didampingi kuasa hukum, Teja Subakti, SH menjelaskan, warga mengadukan proses terbitnya SHM atas tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang diduga cacat hukum.
“Masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini ada cacat hukum pada penerbitan sertifikat atas sebidang tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari menjadi milik perseorangan,” kata Heri, usai rembuk warga, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Heri, warga sangat heran saat mengetahui tanah adat yang berlokasi di Gang Nyimas Gandasari, RT 07 RW 03, Desa Kasugengan Kidul, dengan luas 1.745 m2 dan 1.675 m2 tiba-tiba telah bersertifikat atas nama perorangan.
“Banyak hal yang patut dipertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut. Pasalnya tanah tersebut sejak dahulu sampai saat ini telah digunakan oleh masyarakat adat Karangmas untuk keperluan Ngunjung Buyut Haul Nyimas Ayu Ratu Gandasari. Selama 102 tahun sehingga sampai saat ini kami selaku masyarakat meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat milik negara (desa),” ujar Heri.
Karena meyakini tanah tersebut tanah adat milik desa, lanjut Heri, warga pun mendirikan Balai Perkumpulan Masyarakat Adat Karangmas, di atas tanah tersebut.
Namun, menurut Heri, pada tanggal 10 Juni 2023 lalu, masyarakat kaget ketika mengetahui bahwa tanah tersebut telah dimiliki secara pribadi oleh seseorang dengan bukti kepemilikan SHM yang terbit sejak tanggal 2 Desember 2002.
Menurut Heri, masyarakat adat telah berupaya melakukan perundingan (mediasi) dengan keluarga pemegang SHM tanah adat difasilitasi Pemerintah Desa Kasugengan Kidul. Namun upaya mediasi yang berlangsung sebanyak empat kali tersebut, berujung buntu.
“Pemdes Kasugengan Kidul telah memfasilitasi perundingan hingga empat kali, namun hingga kini belum juga ada menemukan titik temu. Hal itu salah satunya disebabkan Letter C atau persil atas tanah tersebut hilang dari kearsipan Pemerintah Desa Kasugengan Kidul sejak zaman dahulu.
Pihaknya menduga, hilangnya persil atas tanah tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu hingga akhirnya tanah adat itu terbiit sertifikat hak milik atas nama perorangan.
“Kami berharap agar pengaduan dan laporan kepada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon ini ditindaklanjuti. Persoalan ini sangat serius, karena menyangkut tanah leluhur milik masyarakat Adat Karangmas yang terdapat Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari,” pungkasnya.***