Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Gugatan AMJ Dikabulkan MK, Kesempatan Bupati Cirebon Jalankan Tugas yang Belum Terselesaikan

Islahuddin by Islahuddin
Senin, 25 Desember 2023
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Gugatan AMJ Dikabulkan MK, Kesempatan Bupati Cirebon Jalankan Tugas yang Belum Terselesaikan

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menyebut bicara terkait AMJ Cirebon.* (Foto: Dede Kurniawan/Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Gugatan terkait akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil ikhtiar para kepala daerah atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai kontra produktif.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, dalam AMJ para kepala daerah hasil Pilkada 2018 termasuk Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon memang ada dua perspektif yang berbeda.

Dimana secara perspektif administrasi, AMJ Bupati dan Wabup Cirebon sesuai pelantikan adalah tanggal 17 Mei 2024.

Namun, dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada ketentuan di pasal 162 ayat 2 yang menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018, maka AMJ-nya di akhir 2023.

Disisi lain dalam UU yang sama, pasal 201 ayat 5 menyebutkan, seluruh kepala daerah termasuk Bupati dan Wabup; Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masa jabatannya adalah 5 tahun

“Jadi memang di dalam UU sendiri ada 2 pasal yang kontra produktif,” ujar Yadi Wikarsa, Jumat, 22 Desember 2023.

Ia mengatakan, para kepala daerah yang terdampak UU tersebut kemudian melakukan ikhtiar dengan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut dilayangkan bukan hanya sekedar meminta masa jabatan 5 tahun sesuai pasal 201 ayat 5 UU tersebut.

Lebih dari itu, gugatan dilayangkan karena berkaitan dengan amanah yang diberikan masyarakat untuk memimpin daerah selama 5 tahun.

“Ini tentang amanah dari masyarakat yang memberikan amanah kepada Pak Bupati untuk menjadi pimpinan di Kabupaten Cirebon. Tentunya, ini adalah kesempatan untuk menjalankan tugas-tugas yang belum terealisasikan,” kata Yadi.

Menurut Yadi, sejauh ini pihaknya masih menunggu implementasi putusan MK tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan putusan dari MK itu sendiri.

“Kita menunggu saja, suratnya seperti apa dari Kemendagri terkait impelentasi dari putusan MK itu,” tukasnya.

Sementara untuk Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang sudah diusulkan, nanti akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK tersebut.

Sebelumnya, informasi batalnya Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 31 Desember 2023 mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari 7 kepala daerah.

Ketujuh kepala daerah tersebut melakukan gugatan setelah AMJ mereka “dipaksa” berakhir di 2023 dari yang seharusnya berakhir di 2024. Salah satunya seperti AMJ Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, dimana sesuai SK berhenti di Mei 2024.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Menanggapi gugatan diterima MK, Bupati Cirebon, H Imron, MAg mengaku baru mendengar kabar MK mengabulkan gugatan para kepala daerah tersebut. Informasi tersebut ia dapatkan dari teman kepala daerahnya di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Imron, sejauh ini dirinya belum menerima surat edaran atau salinan putusan dari MK tentang keputusan tersebut. “Saya baru dengar gugatan di MK di Kabulkan. Nanti kita lihat apakah ada surat edarannya,” ujar Imron, Jumat, 23 Desember 2023.

Imron mengakui, dengan dikabulkannya gugatan masa jabatan para kepala daerah, ia optimis program yang dicanangkan untuk tahun 2024 bisa dilaksanakan dan dikawal langsung.

“Kalau perasaan sih biasa saja, tapi dengan diterimanya gugatan ini berarti kami bisa melaksanakan program yang dicanangkan di 2024,” kata Imron.***

Tags: Akhir Masa JabatanAMJAMJ Bupati CirebonBupati CirebonBupati ImronCirebonKabupaten CirebonMahkamah KonstitusiMK
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.