SUARA CIREBON – Gugatan terkait akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil ikhtiar para kepala daerah atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai kontra produktif.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, dalam AMJ para kepala daerah hasil Pilkada 2018 termasuk Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon memang ada dua perspektif yang berbeda.
Dimana secara perspektif administrasi, AMJ Bupati dan Wabup Cirebon sesuai pelantikan adalah tanggal 17 Mei 2024.
Namun, dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada ketentuan di pasal 162 ayat 2 yang menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018, maka AMJ-nya di akhir 2023.
Disisi lain dalam UU yang sama, pasal 201 ayat 5 menyebutkan, seluruh kepala daerah termasuk Bupati dan Wabup; Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masa jabatannya adalah 5 tahun
“Jadi memang di dalam UU sendiri ada 2 pasal yang kontra produktif,” ujar Yadi Wikarsa, Jumat, 22 Desember 2023.
Ia mengatakan, para kepala daerah yang terdampak UU tersebut kemudian melakukan ikhtiar dengan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut dilayangkan bukan hanya sekedar meminta masa jabatan 5 tahun sesuai pasal 201 ayat 5 UU tersebut.
Lebih dari itu, gugatan dilayangkan karena berkaitan dengan amanah yang diberikan masyarakat untuk memimpin daerah selama 5 tahun.
“Ini tentang amanah dari masyarakat yang memberikan amanah kepada Pak Bupati untuk menjadi pimpinan di Kabupaten Cirebon. Tentunya, ini adalah kesempatan untuk menjalankan tugas-tugas yang belum terealisasikan,” kata Yadi.
Menurut Yadi, sejauh ini pihaknya masih menunggu implementasi putusan MK tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan putusan dari MK itu sendiri.
“Kita menunggu saja, suratnya seperti apa dari Kemendagri terkait impelentasi dari putusan MK itu,” tukasnya.
Sementara untuk Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang sudah diusulkan, nanti akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK tersebut.
Sebelumnya, informasi batalnya Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 31 Desember 2023 mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari 7 kepala daerah.
Ketujuh kepala daerah tersebut melakukan gugatan setelah AMJ mereka “dipaksa” berakhir di 2023 dari yang seharusnya berakhir di 2024. Salah satunya seperti AMJ Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, dimana sesuai SK berhenti di Mei 2024.
Menanggapi gugatan diterima MK, Bupati Cirebon, H Imron, MAg mengaku baru mendengar kabar MK mengabulkan gugatan para kepala daerah tersebut. Informasi tersebut ia dapatkan dari teman kepala daerahnya di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Imron, sejauh ini dirinya belum menerima surat edaran atau salinan putusan dari MK tentang keputusan tersebut. “Saya baru dengar gugatan di MK di Kabulkan. Nanti kita lihat apakah ada surat edarannya,” ujar Imron, Jumat, 23 Desember 2023.
Imron mengakui, dengan dikabulkannya gugatan masa jabatan para kepala daerah, ia optimis program yang dicanangkan untuk tahun 2024 bisa dilaksanakan dan dikawal langsung.
“Kalau perasaan sih biasa saja, tapi dengan diterimanya gugatan ini berarti kami bisa melaksanakan program yang dicanangkan di 2024,” kata Imron.***