SUARA CIREBON – Sebanyak 19 pasangan muda-mudi bukan suami istri terjaring razia di Kabupaten Cirebon dan diamankan Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Kamis, 28 Desember 2023.
Mereka terjaring razia yang digelar Satpol PP di empat tempat kos dan satu hotel di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pasangan diduga mesum tersebut kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
Hal itu dilakukan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang dinilai melanggar Perda Kabupaten Cirebon.
Pantauan Suara Cirebon, dalam pembinaan dan pendataan tersebut, selain dilakukan pencatatan identitas diri mereka, setiap pasangan juga di foto satu persatu untuk dijadikan data base Satpol PP.
Salah satu pasangan muda asal Kabupaten Cirebon yang enggan disebut namanya mengaku diamankan Satpol PP saat berada di kamar hotel dengan pacarnya.
Menurutnya, pertemuan dengan pacarnya itu dilakukan di tempat spesial karena kangen. Ia dan pacarnya sudah lama terpisah oleh kegiatan dan jarak waktu.
“Saya kan kerja di Jakarta, saya kangen karena sudah lama tidak ketemu sama pacar saya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan kenapa tempat pertemuannya di hotel dan bukan di tempat umum dengan pemandangan alam yang indah, sang pria enggan menjawab. Ia hanya tersenyum dan menutup pembicaraab dengan awak media ini.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, razia yang dilakukan bersama dengan unsur terkait ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24 tentang tunas susila dan Pasal 25 tentang tertib rumah pemondokan atau kos-kosan
“Dalam hal ini, razia kami lakukan khusus menjelang akhir tahun, kita sasar rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk berbuat asusila,” ujar Wisma.
Menurut Wisma, dari razia tersebut pihaknya mengamankan 19 pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang berada di dalam kamar kos dan hotel.
Mereka berasal dari sejumlah daerah di wilayah Ciayumajakuning yang memanfaatkan moment akhir tahun di tempat kos dan hotel
Ia mengatakan, dari razia yang dilakukan di sejumlah kamar kos dan hotel yang berlokasi di perbatasan Kabupaten dan Kota Cirebon itu pihaknya juga mengamankan dua pria dan satu wanita dalam satu kamar
“Mayoritas usia pasangan yang kita amankan di atas 20 tahun. Tidak ada yang di bawah umur, dan mereka ini pasangan-pasangan yang baru pertama kali terjaring razia,” kata Wisma
Selain itu, saat melakukan razia di sejumlah kamar kos dan hotel tersebut, pihaknya juga mendapati alat kontrasepsi yang diduga baru digunakan oleh pasangan yang terjaring tersebut
“Selanjutnya, bilamana tertangkap lagi akan kita lakukan sesuai prosedur. Sesuai regulasi, penegakan Perda kita sudah diatur di pasal 35, yakni sanksinya denda maksimal 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan,” tukasnya.***