SUARA CIREBON – Retibusi pelayanan pasar milik Pemerintah Kabupaten Cirebon ditargetkan naik setiap tahunnya. Namun, jumlah los, kios maupun lemprakan tidak pernah bertambah.
Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon bakal menaikkan atau menyesuaikan besaran tarif retribusi pelayanan pasar di tahun 2024 ini. Sehingga, retribusi pelayanan pasar di tahun 2024 ini dipastikan akan ada kenaikan.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, mengatakan, menaikkan besaran tarif retribusi merupakan satu-satunya jalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar.
Ia mengatakan, penyesuaian tarif retribusi tersebut diatur oleh Perda yang baru.
“Karena dari tahun 2011 sampai 2023 ini belum pernah ada penyesuaian sama sekali. Apabila kita ingin menaikkan PAD, maka mau tidak mau harus menaikkan tarif retribusi,” kata Ardiles, Selasa, 2 Januari 2024.
Menurut Ardiles, penyesuaian tarif tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Bahkan, pihaknya pun sudah menggali informasi dari daerah lain di wilayah Ciayumajakuning tentang penyesuaian tarif tersebut.
Dimana, penyesuaian tarif retribusi di sejumlah daerah di wilayah tersebut juga telah menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tentang kesesuaian keuangan daerah.
“Kenaikannya ada yang 100 persen, ada yang 80 persen. Seperti kios dari Rp2.400 menjadi Rp4.000. Los dari Rp1.000 menjadi Rp2.000,” kata Ardiles.
Menurutnya, jika Perda tentang tarif retribusi pelayanan pasar tidak segera disahkan, maka akan menganggu keuangan daerah. Pasalnya, hal tersebut sifatnya sudah wajib di seluruh Indonesia.
“Di Jawa Barat, khusunya Kabupaten Cirebon masih tergolong agak terlambat. Maka, target bulan Januari 2024 Perda harus bisa disahkan,” jelas Ardiles.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 kemarin realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar dari 9 pasar milik Pemkab Cirebon, memang sudah melampaui terget yaitu 100,22 persen.
Meskipun, dari 9 pasar yang ada, ada 3 pasar yang tidak melampaui target. Hal itu terjadi lantaran banyak kios atau los yang kerap tutup dengan berbagai alasan.
Karena itu, kedepan pihaknya akan membuatkan sebuah aturan berupa Perda, dimana ketika pedagang tidak berjualan, maka bisa diterapkan retribusi terhutang atau tidak bayar.
“Apakah akan diterapkan retribusi terhutang ataukah tidak bayar. Ini jadi PR buat kita semua,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.