SUARA CIREBON – Pascaambruk gapura pada Selasa, 2 Januari 2024 malam kemarin, Alun-alun Pataraksa Sumber masih menjadi tujuan utama masyarakat Kabupaten Cirebon, meskipun hanya untuk sekedar berswafoto dan kumpul-kumpul bareng orang terdekat.
Begitupun dengan keberadaan para pedagang kaki lima (PKL), sejak dibuka untuk umum, Alun-alun tersebut menjadi area favorit untuk menjajakan barang dagangannya.
Setiap menjelang sore hari, mereka mulai membuka lapak di sekitar lokasi yang menjadi pusat keramaian baru di depan Kantor Bupati Cirebon tersebut.
Pantauan Suara Cirebon pada Kamis, 4 Januari 2024 sore, sebagian PKL bahkan sudah tampak ‘mangkal’ di sekitar Alun-alun meskipun kondisi cuaca mendung dan kerap turun rintik hujan sepanjang hari kemarin.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi mengatakan, belum lama ini pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait penataan PKL di seputar Alun-Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon.
Ia mengatakan, ketika PKL ingin berjualan di sekitar lokasi tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu ke forum lalu lintas Kabupaten Cirebon. Pasalnya, kewenangan pemanfaatan bahu jalan ada di forum lalu lintas
Dari hasil rakor tersebut, kata dia, para PKL yang berjualan di sekitar lokasi tersebut harus menyampaikan permohonan terlebih dahulu kepada forum lalu lintas. Nantinya, forum lalu lintas bakal menindaklanjutinya melalui berbagai kajian.
Sehingga, bisa dihasilkan yang terbaik untuk para PKL tersebut. “Jadi, nanti akan dikaji lebih lanjut oleh forum lalu lintas, mana yang terbaik untuk pedagang. Ya, jadi izinnya ke forum lalu lintas, itu supaya bisa lebih tertib dan aspirasi masyarakat (PKL, red) bisa terakomodir,” kata Hafidz.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menyampaikan, para PKL diperbolehkan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa. Namun dengan catatan, waktu berjualan hanya di atas pukul 17.00 WIB.
“Untuk sementara waktu, tempat yang diizinkan adalah di depan Masjid Agung Sumber sampai dengan Inspektorat. Kalau depan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon itu steril, tidak boleh ada yang berjualan,” kata Wisma.
Begitupun untuk parkir kendaraan, pihaknya telah mengaturnya sedemikian rupa. Untuk parkir sepeda motor, diarahkan untuk diparkir di dalam basement Alun-alun. Sedangkan untuk roda empat, diarahkan ke halaman GOR Ranggajati.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.