SUARA CIREBON – Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) Cirebon belum juga disahkan. Padahal, rumusan akhir Raperda itu telah dilakukan sejak 5 Desember 2022 lalu.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad menuding Raperda Riparkab ini disandera Ketua DPRD setempat, Mohamad Luthfi. Pasalnya, menurut Abraham, proses pengesahan Riparkab menjadi Perda tinggal selangkah lagi.
“Tinggal ketok palu, Tok! Selesai. Ini lompat sampai setahun. Ada apa sebenarnya, kenapa belum juga disahkan,” kata Abraham, usai rapat Prompemperda pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan di gedung DPRD, Jumat, 5 Januari 2023.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi walaupun usulan propemperda pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD.
“Terlepas kami yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut. Namun, harus pakai bahasa apa? Riparkab itukan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke Ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022,” ucapnya.
“Apa sih masalahnya, itu dapurnya dewan, 5 Desember 2022 sudah dirumusan akhir, tinggal ketok palunya saja. Padahal, kita sudah melayangkan usulan agar payung hukum penyelenggaran pariwisata itu, disahkan segera. Kenapa belum juga,” terangnya.
Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan tahun anggaran 2023.
“Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggolkan perda. Tapi dari legislatif nya justru menghambat,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Prompemperda H Khanafi mengatakan, ada kesalahpahaman atau salah pemikiran dari Abraham Mohamad. Rapat umum tentang usulan Raperda oleh dinas tersebut agar raperda Riparkab yang belum selesai untuk dimasukkan lagi dalam propemperda tahun 2024. Tujuannya, agar Raperda Riparkab bisa disahkan.
“Pemikiran Abraham disangkanya raperda Riparkab dibahas ulang dari awal lagi. Padahal, bukan seperti itu maksudnya,” kata Khanafi.
Ia menambahkan, pansus Riparkab masih ada, belum bubar. Ia berharap, mudah-mudahan di awal tahun 2024 ini bisa disahkan.
“Sekaligus sama pansus yang akan kita garap, yakni pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi menyampaikan, belum disahkannya Raperda Riparkab tersebut karena menunggu revisi Perda RTRW belum selesai dan belum disahkan.
“Jadi kita sahkan dulu RTRW-nya. Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan RTRW,” singkatnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.