SUARA CIREBON – Bawaslu Kabupaten Cirebon menduga ada penyumbang dana kampanye di bawah meja, yakni sumbangan tidak dilakukan melalui partai politik tetapi langsung diberikan kepada calon anggota legislatif (caleg).
Hal itu dikemukakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menyikapi, laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan KPU per tanggal 7 Januari 2024. Laporan tersebut merupakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Menurut Sadarudin, tahapan pelaporan dana kampanye masih berjalan dan masih ada masa perbaikan.
“Misalkan secara administrasi masih ada yang perlu dipenuhi, kami sarankan untuk dilakukan perbaikan,” kata Sadarudin, Selasa, 9 Januari 2024.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono menjelaskan, Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat (waskat) terkait LADK tersebut.
Menurut Rudi, KPU Kabupaten Cirebon telah menerima LADK dari 18 partai politik.
“Kita sudah melakukan pengawasan, terakhir Perindo tepat di pukul 23.55 WIB di batas terakhir,” katanya.
Rudi mengatakan, KPU belum memverifikasi keseluruhan LADK yang diterima tersebut. KPU, menurut dia, baru sebatas menerima melalui aplikasi Sikadeka.
“Jadi parpol submit dulu baru nanti di verifikasi atau dicek berkasnya. Kalau toh memang belum lengkap atau perlu diperbaiki, nanti dikembalikan lagi ke parpol,” katanya.
Dari 18 parpol yang telah menyampaikan LADK, lanjut Rudi, KPU baru memverifikasi LADK empat parpol, salah satunya PKB.
“Bawaslu sifatnya menunggu, karena Bawaslu tidak bisa mengakses LADK secara keseluruhan. Apalagi Sikadeka nya agak susah diakses, namanya juga aplikasi,” katanya.
Pihaknya belum bisa memberikan statmen hasil pengawasan LADK, karena masih ada batas perbaikan sampai 12 Januari mendatang.
“Trennya seperti apa soal dana kampanye belum ada. Kan masih ada waktu untuk perbaikan yang bisa dlakukan parpol sampai tanggal 12 Januari nanti,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sumbangan dana kampanye dari perseorangan, maksimal di angka Rp2,5 miliar.
Rudi menegaskan, sumbangan untuk caleg harusnya secara prosedur masuk ke parpol melalui rekening khusus dana kampanye parpol.
“Cuma fakta di lapangan bisa berbeda. Ada penyumbang di bawah meja. Artinya tidak melalui parpol, tapi langsung ke calon. Hal-hal seperti itu yang berkembang. Tapi prosedurnya harus melalui rekening parpol, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) itu,” katanya.
Disinggung apakah ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu, ketika benar-benar terbukti, Rudi menegaskan paling sanksi administratif.
“Tapi intinya itu dulu yang bisa kita sampaikan. Nanti soal pemberi sumbangan dan lain-lainnya masih berproses,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.