SUARA CIREBON – Dugaan adanya dana kampanye di bawah meja yakni sumbangan kampanye yang diberikan langsung kepada calon anggota legislatif (caleg) tanpa melalui rekening partai politik (parpol) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, tidak ditampik pihak partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, salah satunya PKB.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata menegaskan, partainya sudah menuntaskan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU. Waswin mengakui, masih ada beberapa kekurangan dalam laporan tersebut.
Untuk diketahui, LADK merupakan kewajiban parpol peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Dalam PKPU tersebut dijelaskan, setiap parpol harus menyerahkan LADK ke KPU paling lambat per tanggal 7 Januari 2024.
“Memang betul, ada surat balasan dari KPU bahwa (LADK) ada yang belum sempurna. Yang sudah diinput ada yang harus diberesi. Ada form yang harus ditandatangani, ternyata belum. Tapi sekarang kita sudah full 100 persen,” ujar Waswin, Rabu (10/1/2023).
Di sisi lain, Waswin membenarkan adanya sumbangan dari simpatisan yang tidak melalui parpol maupun caleg.
“Karena sifatnya bantuan, tidak semua dalam bentuk uang. Mayoritas dalam bentuk alat peraga kampanye (APK), stiker dan lain-lain. Contoh sumbangan dari simpatisan saya saja ya. Saya kan bikin spanduk ngga banyak, tapi kok tiba-tiba banyak spanduk dimana-mana,” kata Waswin.
Ternyata, lanjut Waswin, itu berasal dari simpatisannya yang tidak diketahui siapa orangnya. Menurutnya, para simpatisan membuat dan memasang sendiri APK atas nama dirinya. Tak ada laporan yang masuk, baik ke partai maupun ke caleg bersangkutan.
“Partai tidak tahu, calegnya juga tidak tahu. Itu bukan mereka bikin, lalu dikasihkan ke caleg atau ke partai, tapi mereka bikin sendiri dan dipasang sendiri,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon, menduga adanya penyumbang dana kampanye di bawah meja, yakni sumbangan tidak dilakukan melalui partai politik tetapi langsung diberikan kepada calon anggota legislatif (caleg).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya telah menerima LADK dari 18 partai politik.
“Kita sudah melakukan pengawasan, terakhir Perindo tepat di pukul 23.55 WIB di batas terakhir,” katanya.
Rudi menegaskan, sumbangan untuk caleg harusnya secara prosedur masuk ke parpol melalui rekening khusus dana kampanye parpol.
“Cuma fakta di lapangan bisa berbeda. Ada penyumbang di bawah meja. Artinya tidak melalui parpol, tapi langsung ke calon. Hal-hal seperti itu yang berkembang. Tapi prosedurnya harus melalui rekening parpol, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) itu,” katanya.
Disinggung apakah ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu, ketika benar-benar terbukti, Rudi menegaskan paling sanksi administratif.
“Tapi intinya itu dulu yang bisa kita sampaikan. Nanti soal pemberi sumbangan dan lain-lainnya masih berproses,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.