SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Cirebon melaksanakan sosialisasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) se-Kecamatan Sumber di SDN 1 Sumber, Kamis, 11 Januari 2024.
Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sumber, Ida Tri Utami Faridah menjelaskan, jabatan profesi adalah jabatan yang harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya. Jika seorang guru, maka dilaksanakan oleh guru yang ahli di bidangnya, karena guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam membantu, mengembangkan, membangun, menuntun, dan mengarahkan serta menanamkan seluruh potensi peserta didik.
Menurut Ida, penilaian kinerja kepala sekolah yang merupakan kegiatan rutin tahunan itu penting dalam memutuskan mutu pendidikan di sekolah. Dengan penilaian kinerja kepala sekolah ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Cirebon dapat terus meningkat dan sebagai dasar untuk pengembangan sekolah.
“Secara umum penilaian yang dilakukan yakni terhadap tugas pokok kepala sekolah sebagai fungsi manajerial, supervisi dan program-progam sekolah,” ujarnya.
Penilaian itu dilakukan secara objektif oleh para pengawas sekolah yang ada di Kecamatan Sumber akan menilai kepala sekolah begitupun dengan yang lain supaya benar-benar objektif.
Dengan adanya kegiatan penilaian, lanjutnya, juga menjadi nilai tambah untuk akreditasi masing-masing sekolah karena penilaian itu dilakukan juga terhadap administrasi sekolah, inovasi-inovasi yang dimiliki dan lain-lain.
Dengan melaksanakan penilaian secara rutin pendidikan di Kabupaten Cirebon optimis untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pendidikan.
“Dari hasil evaluasi penilaian tahun ini akan dijadikan acuan untuk merumuskan langkah-langkah pengembangan sekolah ke arah yang lebih baik guna memberi dampak positif bagi seluruh warga sekolah,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.