SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi, menantang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, Abraham Mohamad untuk membuka dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
“Tanya sama beliau (Abraham, red), kawasan strategis pariwisata ada dimana saja? Coba beliau bawa dan suruh buka dokumennya,” kata Luthfi di hadapan wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.
Tantangan itu sebagai jawaban atas tudingan Abraham yang menyebut Raperda Riparda tak kunjung disahkan karena disandera Luthfi selaku Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam tudingannya, Abraham menyatakan, rumusan akhir Raperda Ripparda itu telah dilakukan sejak 5 Desember 2022 lalu. Abraham mengatakan, proses pengesahan Ripparda menjadi Perda tinggal selangkah lagi, justru dihambat pihak DPRD.
“Alasan DPRD tidak segera mengesahkan Ripparda, karena masih menunggu selesainya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang overlay dengan RTRW Provinsi dan draf RTRW kabupaten berbeda, padahal RDTR adalah turunan dari RTRW,” ujar Luthfi.
Politisi PKB itu menjelaskan, karena alasan itulah, pihaknya meminta RDTR Kecamatan Gebang untuk sementara di-hold (tahan) dulu, menunggu kesepakatan pembahasan leading sektor, baru RDTR disesuaikan.
“Daripada nanti Ripparda sudah disahkan terus harus disesuaikan lagi, lebih baik kita tunggu,” katanya.
Luthfi menjelaskan, kaitan antara RTRW dengan Ripparda adalah kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW.
“Dasar dari penetapan kawasan strategis pariwisata untuk payung hukum di bawahnya kan? Jadi RTRW ini merupakan mimpi Cirebon dimasa-masa yang akan datang. Dan harus dituangkan kedalam itu (Ripparda,red),” lanjutnya.
Karenanya, Luthfi menegaskan, DPRD tidak menjegal pengesahan Raperda Ripparda. Yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.
“Nanti RTRW selesai, ini (Riparda, red) baru akan sahkan. Masalahnya dimana? Makanya Bapemperda kembali memprogramkan agar Ripparda tetap masuk kedalam Propemperda tahun ini. Tinggal disahkan kok,” katanya.
Luthfi memastikan, meski kembali dimasukan kedalam Propemperda 2024, pembahasan tidak akan diulang.
“Kan tinggal ketok saja kok. Nunggu pembahasan RTRW,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.