SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai undang-undang (UU) dan peraturan bupati (Perbup) yang pada awal tahun 2024 ini mengalami kenaikan.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menaikkan pajak hiburan malam sebesar 40 persen, sejak awal Januari 2024. Menurutnya, pada tahun sebelumnya, pajak hiburan malam berada di angka 35 persen.
“Awal Januari 2024, kita sudah menaikkan pajak untuk hiburan malam 40 persen dari sebelumnya 35 persen,” kata Rahmat Sutrisno, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut Rahmat, kenaikan pajak hiburan malam sebesar 40 persen tersebut, diberlakukan juga di wilayah Ciayumajakuning. Rahmat menyebut, kenaikan pajak tersebut masih kategori kecil, yakni hanya 5 persen dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen.
“Kita ambil paling rendahnya yakni 40 persen dan paling tinggi 70 persen. Kalau paling rendahnya 20 persen, ya kita ambil paling rendah itu,” ucapnya.
Menurut Rahmat, dengan kenaikan hingga 40 persen tersebut, hingga saat ini belum ada penolakan dari para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon.
“Belum ada penolakan dari pengusaha hiburan malam,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ida Kartika mengaku keberatan dengan kenaikan PBJT yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, Kabupaten Cirebon berbeda dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia, yang jumlah pengunjungnya baik dari dalam hingga luar negeri juga banyak.
“Para pengusaha keberatan dengan kenaikan pajak hingga 40 persen. Ini kan di Cirebon, kalau di kota-kota besar yang pengunjungnya banyak dan banyak pula kunjungan luar negerinya, itu tidak apa-apa,” ujar Ida Kartika.
Ia menjelaskan, nota keberatan tersebut telah disampaikan melalui hasil rapat kerja daerah (Rakerda) PHRI Jawa Barat. Selain itu, hasil Rakerda juga sepakat PHRI Jawa Barat mengajukan banding kepada pemerintah.
“Kenapa tempat kos tidak dikenakan pajak, padahal sama menghasilkan uang kaya hotel,” ujarnya.
Ida menjelaskan saat pandemi Covid-19, sektor pariwisata khususnya hotel sangat terdampak. Bahkan, banyak pengusaha yang menutup usahanya karena pandemi tersebut.
“Kinerja para pengusaha pariwisata setelah pandemi sudah mulai bangkit. Kemarin hanya ramai di Natal saja, biasanya Natal dan tahun baru hotel semua penuh 90 sampai 100 persen. Tapi sekarang ini malah menaikkan pajak,” paparnya.
Ia pun mengusulkan kenaikan PBJT kepada pemerintah hanya 10 persen saja. Hal tersebut dikarenakan masih menyesuaikan pascapandemi Covid-19 dua tahun yang lalu.
“Lebih baik kenaikan pajak ditunda dulu biar kita bangkit terlebih dahulu, kalau sudah bangkit baru ada kenaikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah menaikkan PBJT untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa dan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.