SUARA CIREBON – Sedekah politik yang dilakukan oleh calon pemimpin dan calon anggota legislatif (caleg) kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, dihukumi haram.
Pendapat tersebut, merupakan hasil kesimpulan Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis, 18 Januari 2024 lalu.
Kegiatan Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura yang digelar dalam rangka Haul ke-93 KH Muhammad Sa’id Pondok Pesantren Gedongan itu, diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah.
“Salah satu tema yang dibahas yakni sedekah politik, membahas pertanyaan soal bagaimana hukum pemberian calon (pemimpin/caleg, red) atas nama sedekah? Tindakan itu pun dianggap haram, lantaran tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah,” ujar KH Nanang Umar Faruq, saat konferensi pers, usai kegiatan BM akbar.
Kiai Nanang menjelaskan, sedekah poltik kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dihukumi haram, karena pada hakikatnya pemberian tersebut dilatarbelakangi tuntutan untuk memilih salah satu calon. Sedekah juga yang tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang punya hak memilih.
“Sedangkan dalih ‘sedekah’ yang dipakai oleh para calon tidak memberi pengaruh apapun terhadap keharamannya,” tegasnya.
Terkait hasil BM yang telah dilakukan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bawasalu, pertama wajib hukumnya mengawal UU Pemilu pasal 523 dengan sebenar-sebenarnya.
“Periksa setiap calon yang ditengarai menggunakan politik uang di tengah masyarakat sebagai pertanggungjawaban amanah yang diterima di hadapan Allah SWT,” paparnya.
Rekomendasi kedua, lanjut Nanang, bagi masyarakat hendaknya memilih calon pemimpin atau caleg dengan bijak, sesuai hati nurani dan menolak segala bentuk praktik politik uang dengan atas nama apapun.
Selanjutnya, terkait pertanyaan apakah anggapan masyarakat itu bisa dibenarkan?
“Jawabannya, tidak dapat dibenarkan sebab hakikat dari sesuatu yang diharamkan tidak dapat berubah menjadi halal akibat niat baik yang menyertainya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menyampaikan, tema soal sedekah politik menjadi pembahasan karena saat ini telah masuk tahun politik, dimana seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin 5 tahun ke depan. Menurutnya, nasib bangsa Indonesia mendatang ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berbagai upaya, lanjutnya, terus dilakukan dari semua calon pemimpin untuk meraup suara sebanyak mungkin, sehingga bisa menjadi orang nomor satu di negeri ini atau minimal melenggang ke Senayan pun dilakukan, mulai dari blusukan untuk mendengar aspirasi masyarakat bawah sampai program “bagi-bagi sedekah”.
“Timses dari masing-masing paslon saling berlomba memberikan sedekah kepada masyarakat, baik berupa uang tunai atau barang seperti sembako, makanan siap saji atau lainnya. Tidak diketahui secara pasti apa motif dari timses tersebut? murni sedekah atau ada tujuan lain di dalamnya,” katanya.
Kemudian, sebagian masyarakat juga tak segan mengambil sedekah politik dengan dalih sebagai uang ganti pekerjaan yang libur karena pemilihan umum.
“Ada juga yang beralasan, terima saja dulu, urusan siapa yang dipilih sih belakangan, itu pun tidak menjadikannya menjadi halal,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.