SUARA CIREBON – Tahapan Pemilu 2024 telah menetapkan, kampanye dengan metode rapat umum terbuka dimulai, pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah menentukan 15 titik yang dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan kampanye terbuka. 15 titik lokasi kampanye rapat umum terbuka yakni, di lapangan Kecamatan Weru, Sumber, Palimanan, Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Kedawung, Gunung Jati, Gedung, Losari, Lemahabang, Karangwareng, Beber Astanajapura dan lapangan Kecamatan Pabedilan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah, mengatakan, 15 titik lokasi kampanye dengan metode rapat umum terbuka ini ditetapkan KPU Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan Nomor 23 Tahun 2024. Dalam keputusan itu juga KPU mengatur jadwal kampanye untuk peserta pemilu.
“Masa kampanye pemilu melalui metode rapat umum ini dilakukan dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kami juga sudah menyusun jadwal di mana setiap hari yang melakukan kampanye ada 4-8 peserta pemilu,” ujar Husnul saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Menurut Husnul, kampanye metode rapat umum terbuka ini dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB. Hal yang sama juga berlaku pada pelaksanaan kampanye di hari terkahir, yakni pada tanggal 10 Februari 2024.
“Kalau melebihi dari waktu, menjadi kewenangan Bawaslu, karena berdasarkan ketentuan pelaksanaan kampanye terbuka itu dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB,” katanya.
Penyusunan jadwal kampanye terbuka tersebut, menurut Husnul, berpedoman pada SK KPU RI Nomor 78 tahun 2024, dimana dalam SK tersebut pelaksanaan kampanye terbuka dibagi menjadi tiga zona.
“Dalam SK KPU 78/2024 itu, penjadwalan kampanye partai pengusung masuk dalam penjadwalan capres dan cawapres. Termasuk di Kabupaten Cirebon, jadwal mengikuti kampanye capres dan cawapres. Itu hanya untuk jadwal, kalau pelaksanaan kampanye hanya untuk tingkat kabupaten dipersilahkan ada ruang yang diberikan,” katanya.
Husnul menjelaskan, setiap peserta pemilu memiliki kesempatan 7 kali untuk melaksanakan kampanye rapat umum terbuka. Namun ada dua peserta pemilu 2024 yakni Partai Buruh dan PKN karena tidak menjadi partai pengusung capres-cawapres, maka dibebaskan untuk melakukan kampanye kapan saja.
“Dua partai nonpengusung capres dipersilakan menggunakan waktu 21 hari itu untuk melakukan kampanye terbuka. Untuk partai pengusung jadwal kampanye mengikuti jadwal kampanye capresnya masing-masing,” tegasnya.
Saat disinggung kemungkinan capres atau cawapres akan hadir di Kabupaten Cirebon, Husnul mengatakan,hal itu bukan jadi kewenangan KPU.
“KPU hanya memfasilitasi jadwal untuk pelaksanaan kampanye terbuka saja,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.