SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) melantik 6.936 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin, 22 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon sekaligus Kordinasi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Abdul Kholik, mengatakan, sebanyak 6.936 yang telah dilantik tersebut, merupakan hasil seleksi yang dilakukan Panwascam secara mandiri.
Menurut Kholik, PTPS tidak hanya diberikan tugas pengawasan di tingkat TPS pada hari H pemungutan suara saja, tetapi juga tugas-tugas pengawasan lainnya.
“PTPS ini nantinya bertugas melakukan pengawasan pemilu secara umum, khususnya menjelang dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk mengawal pergerakan surat suara dari TPS ke tingkat PPS,” katanya.
Kholik menuturkan, PTPS juga memiliki kewajiban seperti menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“PTPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Termasuk, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara,” katanya.
Secara umum, imbuh Kholik, PTPS bertugas mengawasi dan memastikan jalannya pungut hitung (pemungutan dan penghitungan) suara berjalan sesuai ketentuan.
Kholik menambahkan, PTPS memiliki kewenangan menghentikan sementara proses pungut hitung, jika menemukan kelalaian atau ketidaksesuaian yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sampai dengan dilakukan perbaikan kemudian dapat dilanjutkan kembali.
“Yang pasti PTPS dilarang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara,” tegasnya.
Kholik berharap PTPS yang sudah dilantik bisa bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dengan tetap menjaga netralitas dan integritas agar terwujudnya Pemilu yang demokratis.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.