SUARA CIREBON – Setelah dilakukan seleksi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Cirebon, sebanyak 48.566 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS resmi dilantik, Kamis, 25 Januari 2024.
Sebanyak 48.566 anggota KPPS ini nantinya akan bertugas di 6.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Cirebon. Dengan dilantiknya anggota KPPS ini, KPU Kabupaten Cirebon mengaku optimis pelaksanaan pemilu di wilayah setempat dapat terselenggara dengan lancar.
Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah mengatakan, setalah dilantik anggota KPPS yang terpilih akan langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang akan diselenggarakan PPS dan PPK.
Husnul menjelaskan, dalam bimtek itu anggota KPPS akan diberikan materi terkait tata kerja dan aturan-aturan pemilu hingga aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Setelah pelantikan ini anggota KPPS akan mengikuti bimtek yang menjadi pengajarannya adalah PPS dan PPK. Termasuk mekanisme pemungutan dan penghitungan suara sebagai gol dari seluruh rangkaian panjang tahapan pemilu 2024,” jelasnya.
Dikatakan Husnul, bimtek tersebut bakal dilakukan kepada 7 KPPS yang akan bertugas dalam 1 TPS. Hal ini dilakukan agar seluruh anggota KPPS mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Bimtek diberikan kepada 7 anggota KPPS ini berbeda dengan periode sebelumnya, dimana tujuannya agar bisa share ilmu antara satu sama lainnya. Ini bagian dari ikhtiar KPU agar seluruh penyelenggara pemilu memahami regulasi secara utuh,” ujarnya.
Menurut Husnul, dengan adanya penyamaan persepsi terkait regulasi diharapkan KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu tidak menggunakan asumsi lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Namun sudah berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada,” tegasnya.***