SUARA CIREBON – Satpol PP Kota Cirebon bersama jajaran Bawaslu Kota Cirebon, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang marak diapsang di area kuburan yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Rabu, 24 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengatakan, penertiban APK di TPU Kemlaten itu dilakukan sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat. Terlebih, lanjut Fajri, areal pemakaman merupakan salah satu lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK.
“Hari ini kami, Bawaslu Kota berikut jajaran Panwaslu Kecamatan Harjamukti, bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK yang dipasang di area pemakaman atau TPU Kemlaten,” kata Fajri, di sela penertiban.
Fajri mengaku bersyukur atas adanya keluhan masyarakat terkait pemasangan APK di areal pemakaman. Hal itu, lanjut Fajri, hal ini menjadi indikator dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama soal aturan dan etika pemasangan APK.
Lebih lanjut, Fajri merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum antara lain, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.
Aturan ini, menurut dia, juga diperkuat dengan Surat KPU Nomor 551 terkait titik lokasi pemasangan APK. Aturan itu juga menyebut lokasi yang dilarang pemasangan APK, salah satunya fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum.
Sehingga setelah mendapatkan laporan, dan keluhan dari masyarakat, Bawaslu bersama unsur terkait hanya berselang satu hari, langsung melakukan penertiban.
“Beberapa hari terakhir kami juga sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar, di wilayah wilayah lain, semisal pemasangan APK di median jalan yang berpotensi menggangu keselamatan pengguna jalan, dan lainnya,” sambung Fajri.
Bawaslu, imbuh Fajri, gencar menyosialisasikan pengawasan partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat.
“Pengawasan partisipatif yang dilakukan peserta pemilu dan juga masyarakat luas sangat penting karena memunculkan kesadaran dan kepedulian terhadap penyelenggaran pemilu,” ujarnya.
Semakin tumbuh kesadaran pengawasan partisipatif berpotensi semakin berkualitasnya pelaksanaan pemilu.
Selain di area tempat permakaman umum Kemlaten, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menginventarisasi terkait adanya APK yang dipasang di sejumlah lokasi terlarang lainnya.
“Jadi kami juga beberapa hari terakhir sudah melakukan inventarisir APK. Artinya tidak hanya di area permakaman (Kemlaten) saja. Tetapi di wilayah lain yang berdasarkan ketentuan itu tidak diperbolehkan. Beberapa waktu ke depan kami juga akan melakukan penertiban di tempat-tempat lain,” kata dia.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.