SUARA CIREBON – Naiknya pajak tempat hiburan malam di Kota Cirebon sesuai dengan amanat regulasi terbaru yang mengacu kepada Undang-Undang tahun 2022 tentang Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut telah dikonversikan dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 01 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara mengatakan, pada Perda PDRD itu diamanatkan bahwa untuk tarif hiburan yang seperti diskotek itu kalau di Kota Cirebon ditetapkan naik 50 persen.
“Kalau berdasarkan undang-undang itu sangat variatif, berdasarkan klasifikasi, kalau klasifikasi bawah naiknya 35 persen, dan atas itu 75% dan Kota Cirebon menetapkan tarif untuk hiburan malam itu 50%,” kata Mastara.
Kenaikan pajak hiburan malam ini di setiap daerahnya berbeda-beda, karena hal tersebut menyesuaikan kebutuhan PAD di masing-masing daerah, bahkan, ada daerah yang menaikkan pajak hiburan malam 75 persen.
“Sebelumnya pajak hiburan malam di Kota Cirebon itu 35 persen, tahun ini naik 50 persen,” katanya.
Kendati ada kenaikkan, Mastara mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha tempat hiburan malam. “Sampai saat ini belum ada yang mengeluh ke kami,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.