SUARA CIREBON – Akibat banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait bebasnya kendaraan besar melintas di kawasan tertib lalu lintas Kabupaten Cirebon membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dan Sat Lantas Polresta Cirebon mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional kendaraan besar yang melintas.
“Kami banyak mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat terkait kendaraan besar yang melintas,” tandas Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, Kamis, 25 Januari 2024.
Tadi menjelaskan, kendaraan besar tidak bisa asal beroperasi di kawasan tertib lalu lintas Kabupaten Cirebon sesuai regulasi yang ada menurut UU dan Rapat Forum Lalu Lintas itu ada jam operasional bagi kendaraan besar.
Batasan jam operasional kendaraan besar untuk kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Cirebon untuk pagi dari Senin sampai Jumat, dari jam 6 sampai jam 9 pagi dilarang beroperasi. Sedangkan untuk sore itu dari jam 15.00 sampai 18.00 itu dilarang beroperasi, untuk Sabtu dan Minggu tidak ada pembatasan jam operasional.
Atas dasar keluhan dan aduan dari masyarakat tersebut, lanjut Tadi, Dishub bersama dengan Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan besar dan memberikan SE terkait dengan jam pembatasan operasional kendaraan besar.
“Kita dengan Sat Lantas Polresta Cirebon berikan sosialisasi kepada pemilik agar tidak melanggar pembatasan jam operasional kendaraan besar,”ucapnya.
Namun, sambungnya, setelah sosialisasi ternyata masih banyak kendaraan besar yang melanggar pembatasan jam operasional kendaraan besar, maka pihaknya akan melakukan penindakan dan pemberlakuan sanksi.
“Bila masih melanggar kita tindak dan berikan sanksi, bila perlu KIR-nya kita cabut,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.