SUARA CIREBON – Saat ini Kabupaten Cirebon termasuk sebagai daerah darurat narkotika. Hal itu, dibuktikan dengan barang bukti (BB) narkotika yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang jumlahnya cukup fantastis.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, BB narkotika yang dimusnahkan pihaknya memang cukup banyak. Jika dinominalkan, jumlah BB narkotika yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Cirebon dari mulai jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi dan obat terlarang, mencapai Rp3,3 miliar.
Menurut Ivan, BB narkotika yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia menjelaskan, BB narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari obat terlarang sebanyak 1.393 butir, ekstasi 5.336, sabu-sabu 1.396 gram dan ganja 300,2 gram.
Jumlah BB tersebut, merupakan hasil sitaan selama lima bulan yakni dari bulan Agustus 2023 sampai Januari 2024.
“Kalau dinominalkan, BB narkotika plus obat terlarang sekitar Rp3,3 miliar,” ujar Ivan Yoko Wibowo, Kamis, 25 Januari 2024.
Besarnya jumlah BB narkotika tersebut, menurut Ivan, membuat Kabupaten Cirebon bisa disebut sebagai daerah darurat narkotika.
“Kalau kita lihat dari besarnya jumlah narkotika baik ekstasi, sabu-sabu maupun ganja ini, sudah darurat narkotika. Jadi kami bisa mengatakan Kabupaten Cirebon darurat narkotika,” kata Ivan Yoko.
Ia mengatakan, BB narkotika tersebut kebanyakan merupakan sitaan dari perorangan. Dimana, para pengguna, pemilik maupun pengedarnya rerata ditangkap di jalan-jalan arteri. Hal itu, karena Kabupaten Cirebon merupakan daerah lintasan dari Jawa menuju Jakarta dan sebaliknya.
Selain sebagai daerah darurat narkotika, Ivan juga tidak menampik ketika disinggung Kabupaten Cirebon sebagai daerah pasar narkotika. Kondisi tersebut, menurut dia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon, tapi juga daerah-daerah lainnya di Indonesia.
“Hampir semua daerah di Indonesia sudah ada perkara narkotika, dan itu pun kalau kita lihat dari pasal 114 pengedar, pasal 112 memiliki dan pasal 127 pengguna yang sudah diputus, kalau disebut daerah pasar ya memang sudah ada pasal itu. Berarti ada modus jual beli di Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Ivan menambahkan, dari BB yang sudah dimusnahkan tersebut, rerata usia pengguna, pemilik dan pengedar bervariasi, dari anak di bawah umur sampai dewasa. Tapi, dari jumlah tersebut ia mencatat masih lebih banyak orang dewasa.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.