SUARA CIREBON – Dari pengakuan SR (23 tahun), office boy atau OB Koperasi BMI Grup Cabang Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, terungkap mengenai detik-detik penyerangan terhadap manajer dan karyawan koperasi di Desa Kebonturi, Arjawinangun tersebut.
Terungkap pula, bahwa pelaku SR memang merencanakan pembunuhan. Sasaran utamanya ialah Manajer Koperasi BMI Grup Arjawinangun, Cirebon bernama Hanar Riana, warga Tangerang.
Pelaku SR mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Dendam dan sakit hati, menjadi motif OB yang juga merangkap sebagai sekuriti Kantor Koperasi BMI Grup Cabang Arjawinangun, Cirebon, untuk merencanakan pembunuhan terhadap manajernya.
Berikut rencana dan detik-detik penyerangan pelaku SR terhadap korban HR hingga sampai melukai karyawan lain dari koperasi yang beralamat di Jalan Ki Bedeng Samaran, Kebonturi, Arjawinangun, Cirebon.
1. Pelaku SR merencanakan pembunuhan sejak hari Minggu malam, 28 Januari 2024. Ia membeli senjata tajam jenis parang dari pasar di Arjawinangun.
2. Parang tersebut disimpan di tangga yang telah disiapkan. Tangga ini merupakan jalan menuju ruang kantor Hanar Riana di lantai 2. Pelaku mempersiapkan rencana pembunuhan pada Senin keesokan harinya, 29 Januari 2024.
3. Minggu malam seperti biasa, pelaku SR bertugas menjadi penjaga malam atau sekuriti di kantor koperasi BMI Grup Cabang Arjawinangun, Cirebon.
4. Senin pagi, 29 Januari 2024, seperti biasa manajer Hanar Riana dan para karyawan koperasi mulai masuk kerja pukul 09.00 WIB.
5. Pelaku SR telah memastikan kalau manajer koperasi sudah masuk kantor dan naik ke lantai dua di ruangan kerjanya.
6. Menurut keterangan karyawan lain, sebelum naik ke lantai dua, Hanar Riana sempat bertemu karyawan. Merencanakan kerja, briefing dan menghitung uang kas. Sekitar pukul 06.45 WIB.
7. Tak berapa lama, setelah selesai, Hanar Riana naik ke lantai dua menuju ruangan kerjanya. Pelaku SR sudah melihat gerak-gerik korban.
8. Setelah memastikan manajernya berada di ruangan, pelaku SR mengunci seluruh pintu keluar. Setelah itu mengambil parang yang telah disiapkan sejak Minggu lama di tangga.
9. SR naik dan langsung masuk ke ruangan Hanar Riana. Pada saat masuk, ternyata manajer yang jadi target pembunuhan sedang berada di kamar mandi.
10. Pelaku SR mendengar bunyi air mengucur dari keran di dalam kamar mandi. Karena sudah dirasuki dendamn kesumat, tak sabar, pelaku mendobrak pintu kamar mandi.
11. Korban yang berada di kamar mandi kaget. Namun oleh pelaku langsung diserang menggunakan parang. Korban bereaksi spontan berteriak-teriak dan minta tolong.
12. Mendengar ada suara gaduh dan teriakan minta tolong, para karyawan lain bergegas naik ke lantai dua menemui manajernya.
13. Begitu juga dengan korban Jessica Shintia yang kebetulan ruangannya bersebelahan dengan ruang manajer. Wanita itu langsung masuk ke ruangan, namun malah ikut diserang dengan parang oleh pelaku SR.
14. Saat bersamaan, datang korban lain, yakni Hadi Nurhadi dan Cindi Audia Putri. Lagi-lagi, begitu melihat ada karyawan lain datang, pelaku SR juga ikut menyerang dengan parang.
15. Setelah menganiaya manajer dan para korban lain, pelaku SR ternyata sempat membuang parang ke sawah dari jendela lantai dua. Kebetulan kantor koperasi itu berada di tepi areal sawah.
16. Usai melukai para korban dan membuang parang, pelaku SR berusaha kabur. Namun keburu ditangkap dan dikeroyok oleh karyawan lain yang juga berada di dalam kantor.
17. Setelah dilumpuhkan, menurut informasi, kebetulan tak jauh dari koperasi ada seorang anggota polisi. SR langsung ditangkap dan diamankan. Sementara korban dilarikan ke RSUD Arjawinangun.
Dalam insiden itu, seorang korban, Jessica Shintia meninggal dunia pada Senin malam, 29 Januari 2024 dalam perawatan di RSUD Arjawinangun karena tak kuat menahan luka parah akibat bacokan parang pelaku SR.
Hanar Riana, sang manajer yang menjadi target sasaran pembunuhan, sempat terluka, namun sudah diijinkan pulang ke rumah.
Begitu juga dengan korban Cindi Audia Putri. Sedangkan korban lain, Hadi Nurhadi, yang juga menderita luka cukup parah, masih dalam perawatan di RSUD Arjawinangun.
Kekinian, Kamis 1 Februari 2024, setelah ditahan di Mapolsek Arjawinangun, pelaku SR dipindahkan ke Mapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, peristiwa ini merupakan percobaan pembunuhan berencana. Pelaku SR dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana, pasal yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan.
Karena salah satu korbannya, bernama Jessica Shintia, meninggal dunia, pelaku SR bisa terancam hukuman sampai 15 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.