SUARA CIREBON – Mantan Kuwu Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, GH digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Ia ditahan karena diduga menggelapkan APBDes tahun 2022 senilai Rp 200 juta.
Tersangka GH diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk kemudian dilanjutkan ke proses persidangan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan , melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, mengatakan, penahanan terhadap tersangka GH dilakukan sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.
“Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan,” ungkap Ivan Yoko, dalam keterangannya, Jumat, 2 Februari 2024.
Menurut Ivan Yoko, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000. Hal tersebut diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka tersebut diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah.
Kemudian, penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19, penggelapan dana desa tahap II untuk penerangan jalan umum (PJU) dan pembelian selang mesin domplen, serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani.
Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tambelang yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kemudian dilakukan gelar perkara, dan GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.