SUARA CIREBON – Pelanggaran kode etik kembali terjadi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Kali ini datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan seluruh anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Pelanggaran kode etik terungkap dalam putusan sidang DKPP atas teradu Ketua KPU, Hasyim Asyari dan seluruh komisioner KPU lainnya.
Putusan sidang DKPP atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asyari dan komisioner lainnya, pada Senin, 5 Februari 2024.
Putusan sidang DKPP, dibacakan langsung oleh Ketuanya, Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta. DKPP menerima pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asyari dan komisioner KPU lainnya.
“Selain menerima tuntutan pengadu, sidang DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras dan peringatan terakhir kepada Ketua KPU, Haysim Asyari dan enam komisioner KPU lainnya.
Selain Hasyim Asyari selaku ketua KPU, enam komisioner lainnya masing-masing Yulianto Sudrajat, August Mellas, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Kholik dan M Afifuddin.
Untuk enam komisioner KPU, sidang DKPP memberi peringatan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP tersebut.
Seperti diketahui, keputusan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto diadukan sebagai pelanggaran kode etik ke DKPP.
Pengadu menggunggat KPU karena pencalonan Gibran melalui dugaan kolusi dan nepotisme di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan capres-cawapres yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi itu bisa memenuhi syarat sebagai cawapres.
Gugatan terhadap KPU itu juga diperkuat putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Ketua MK, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah meloloskan keputusan yang Gibran bisa meneuhi syarat sebagai cawapres.
Anwar Usman, merupakan adik ipar Presiden Jokowi, atau paman dari Gibran. Anwar Usman menikah dengan adik kandung Presiden Jokowi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.