SUARA CIREBON – Pajak hiburan di Kota Cirebon naik sebesar 50% banyak dikeluhkan para pelaku usaha hiburan di wilayah setempat.
Walapun banyak dikeluhkan, sampai saat ini belum juga ada yang menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, Pemkot Cirebon sangat terbuka bagi pelaku usaha hiburan malam yang ingin menyampaikan keluhan atas naiknya pajak hiburan malam.
“Mangga sampaikan saja secara formal baik perorangan ataupun melalui asosiasi kepada kami, sampai saat ini kami belum menerima keluhan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin, 5 Februari 2024.
Dijelaskan Agus, berdasarkan regulasi naiknya pajak hiburan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat memberikan stimulan dan nantinya stimulan ini akan dikaji.
“Naiknya pajak hiburan di Kota Cirebon yang 50 persen itu, berlaku untuk masa pajak bulan Januari,” katanya.
Mengenai stimulan atau insentif, Agus memiliki arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan insentif atau stimulan kepada pelaku usaha hiburan. Ada beberapa opsi dari insentif ini.
“Rupanya (insentif) dari rate, seperti penurunan rate secara bertahap, apakah bisa di 40 persen atau kembali ke rate sebelumnya 35 persen,” jelasnya.
Namun jika belum diajukan, sambung Agus, secara formal tarif yang berlaku yang 50 persen tetap dilaksanakan. Untuk itu terkait hal ini, Agus meminta kepada pelaku usaha hiburan menyampaikan keluhan secara langsung.
“Kalau ada yang keberatan, akan kita bahas secara bersama,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.