SUARA CIREBON – Tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan karyawan Koperasi BMI Grup di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rahman Setio Ajie (RSA), telah merencanakan aksi sadisnya, lima hari sebelum kejadian.
Hal itu diungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta setempat, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon menghadirkan sosok tersangka RSA di hadapan wartawan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, sejak awal tersangka memang sudah berniat dan merencanakan aksi pembunuhan terhadap Manager Cabang Koperasi BMI Grup, Hanar Riana, sebagai sasaran tunggal aksinya.
Rencana itu sudah disiapkan oleh pelaku dalam lima hari sebelum eksekusi. Tersangka sudah menyiapkan diri untuk kabur setelah melakukan aksi keji tersebut. Dimana, tersangka sudah membeli tiket untuk kabur ke Makassar.
“Tersangka sudah ada niat melarikan diri ke luar kota. Lima hari sebelum eksekusi, tersangka sudah membeli tiket tujuan Makassar,” kata Sumarni.
Menurut Sumarni, sehari sebelum eksekusi, tepatnya pada Minggu, 28 Januari 2024, pelaku membeli sebuah parang di Pasar Arjawinangun. Parang tersebut kemudian dibawa ke kantor Koperasi BMI Grup dan disimpan di bawah tangga.
Saat membawa parang, tersangka sempat tepergok oleh karyawan lain berinisial F. Bahkan, F juga sempat menanyakan kepemilikan parang tersebut. Namun, pertanyaan saksi F tersebut dijawab tersangka bahwa parang tersebut milik saudara tersangka. Tanpa menaruh curiga, F pun mempercayai dalih tersangka.
Setelah mempersiapkan parang hingga mengasahnya supaya parang benar-benar tajam, pada Minggu, 28 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka masuk kerja menjaga kantor koperasi.
Pagi harinya, saat Manager Cabang bernama Hanar Riana baru tiba di kantor, tersangka langsung ikut masuk ke ruangan. Saat itu, aktivitas di kantor koperasi berjalan seperti biasa, dimana sejumlah karyawan hendak melakukan briefing pagi.
Rupanya, saat membuntuti Manager Cabang masuk ke ruangan, pelaku sudah membawa parang tersebut. Saat Hanar Riana (korban) sedang berada di kamar mandi, pelaku langsung mendobrak pintu kamar mandi dan membacokkan parang ke tubuh korban.
Suara gaduh dari aksi pelaku tersebut membuat Jessica Shintia yang berada di ruang sebelahnya langsung mendatangi ruang yang terdengar gaduh tersebut.
Melihat kejadian di luar dugaan, Jessica sontak terkejut dan berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan Jessica, tersangka panik dan langsung mengubah sasaran parangnya ke Jessica hingga mengenai dahi, jari tangan, dan punggung.
Setelah itu, kemudian tersangka membacokkan parangnya kembali ke Hanar Riana.
“Awalnya JS datang ingin menolong, tapi kemudian dianiaya juga oleh pelaku. JS meninggal dunia, setelah menjalani perawatan medis di RSUD Arjawinangun,” papar Sumarni.
Karyawan lain seperti Hadi Nurhadi, Cindi Audia Putri yang mendengar suara Jessica meminta pertolongan, langsung datang ke ruang tersebut dan berusaha melerai. Namun upaya tersebut justru membuat Hadi Nurhadi dan Cindi Audia Putri menderita luka akibat sabetan parang tersangka.
Pelaku RSA kemudian membuang parang ke sawah dan langsung turun ke lantai bawah untuk melarikan diri. Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan dan dibekuk oleh karyawan lain.
Saat itu, saksi lainnya langsung keluar meminta pertolongan warga dan polisi yang saat itu kebetulan sedang melintas. Sehingga pelaku langsung diamankan ke Polsek Arjawinangun.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Arjawinangun. Hasil pemeriksaan saat itu, pelaku mengakui telah mempersiapkan segalanya untuk melakukan penganiayaan pada Manager Cabang lantaran sakit hati.
“Motifnya karena sakit hati. Tersangka dendam karena korban sering memarahi pelaku yang sudah dua tahun kerja menjadi OB dan penjaga malam di koperasi tersebut. Dia (tersangka, red) sempat ingin keluar, tapi tidak diperolehkan,” ujar Kapolresta Sumarni.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338, jo pasal 355,jo pasal 351 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Di tempat yang sama, tersangka mengakui alasan melakukan tindakan kejam pada atasannya karena sakit hati. Menurut tersangka, atasannya itu kerap memarahi dirinya meskipun yang melakukan kesalahan adalah orang lain.
Ia mencontohkan, saat atasannya menyuruh orang lain bikin kopi dan tidak dibuatkan, tiba-tiba korban memarahi dirinya.
“Padahal saya tidak tahu apa-apa tapi saya yang dimarahin. Itu kan kesalahan orang lain, tapi saya yang dimarahin,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.