SUARA CIREBON – Bagi pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), apakah masih bisa menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara atau pencoblosan.
Bagi warga yang tidak terdaftar, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, tidak perlu bingung.
Sebab PKPU Nomor 3/2022 itu mengatur bagi warga yang tidak terdaftar di salinan DPT, DPTb dan DPK, masih bisa mencoblos atau menggunakan hak pilihnya.
Begini bunyi PKPU mengenai tata cara pemberian atau pemungutan suara (pencoblosan) pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, DPTb dan DPK dapat menggunakan KTP atau KK atau identitas lain dan paspor sepanjang pemilih tersebut datang ke TPS yang lokasinya satu wilayah dengan alamat yang terdapat pada KTP, KK, Paspor atau identitas lain pemilih yang bersangkutan dan dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat”
Dari aturan di atas, bagi warga atau calon pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, DPTb dan DPK, masih bisa mencoblos.
Namun dengan syarat, bisa menunjukan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain seperti paspor.
Syarat lain, calon pemilih datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang lokasinya satu wilayah dengan alamat yang tertera di KTP, KK atau Paspor.
Batas akhirnya, minimal 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Namun bila di TPS yang dituju ternyata surat suara telah habis, pemilih bersangkutan bisa diarahkan untuk memberikan suara atau mencoblos di TPS terdekat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.