SUARA CIREBON – Selama ini diam, akhirnya pihak keluarga Yudha Arfandi alias YA, tersangka dugaan pembunuhan Dante, angkat bicara.
Pihak keluarga mengungkapkan sikapnya atas penangkapan dan penahanan Yudha Arfandi oleh Podla Metro Jaya, serta penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra semata wayang Tamara Tyasmara.
Keluarga menyatakan sikap menolak dan tidak terima atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Yudha Arfandi terkait kematian Dante, putra pasangan cerai Tamara Tyasmara dengan discjockey (DJ) Angger Dimas.
Sikap keluarga Yudha Arfandi, disampaikan melalui akun @svrramadhani yang merupakan saudara sepupu Yudha Arfandi.
Ramadhani mengungkapkan sikap keluarga atas penetapan tersangka Yudha Arfandi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Dante di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu 27 Januari 2024.
“Akhirnya keluarga mengizinkan untuk speak up, kami pihak keluarga berhak untuk memberikan pembelaan,” tutur Ramadhani.
Diungkapkan pula kalau selama ini, mereka memilih diam karena ingin menjaga reputasi aktris Tamara Tyasmara.
“Selama ini kami diam hanya untuk menjaga reputasi anda @tamaratyasmara dengan harapan bisa lebih speak up, bgmn bonding antara abang saya dengan anak anda,” tutur Ramadhani yang mendesak Tamara Tyasmara bicara hubungan baik antara Yudha Arfandi dengan almarhum Dante.
Ramadhani juga menunjukan video untuk membuktikan bagaimana kedekatan Yudha Arfandi dengan Dante.
“Ini salah satu video bukti bahwa yang menjadi tersangka sudah sangat dekat dengan almarhum sudah menganggap seperti anak sendiri !!!!,” lanjut pihak keluarga Yudha Arfandi.
Desakan keluarga tadi terkait dengan sikap Tamara Tyasmara yang terkesan diam, terutama setelah Polda Metro Jaya menangkap, menahan dan menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dante.
Polda Metro Jaya terlihat tidak main-main dalam memberlakukan Yudha Arfandi. Kekasih Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis, bahkan salah satunya pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.