SUARA CIREBON – Panwascam Kejaksan, Kota Cirebon, melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK selama masa tenang pemilu 2024 ini.
Selama penertiban, Panwascam Kejaksan mengerahkan pengawas kelurahan hingga pengawas TPS di setiap wilayah.
Penertiban baliho, spanduk, ataupun bendera peserta partai politik, dikhususkan di jalan raya, hingga ke gang-gang kecil sampai ke permukiman warga.
Ketua Panwascam Kejaksan, Subagio mengatakan, di masa tenang sampai H-1 pemungutan suara pemilu 2024 ini penertiban APK terus dilakukan.
Hal ini, kata dia, agar di wilayahnya tidak ada APK yang terpasang selama masa tenang.
“Sudah 90 persen tidak ada APK yang terpasang, penertiban APK kami sisir sampai ke gang-gang kecil. Kami kerahkan pengawas kelurahan hingga pengawas TPS,” katanya kepada wartawan disela penertiban, Selasa, 13 Februari 2024.
Diakui Subagio, selama penertiban APK di masa tenang ini, pihaknya mengalami kesulitan membongkar APK, terutama APK besar yang menggunakan bambu dan kawat besar, serta memasang di tiang listrik yang tinggi.
“Lebih sulitnya lagi yang terpasang di baliho berbayar, itu kami harus kordinasi sama Bawaslu, kemudian Bawaslu kordinasi ke pihak advertising,” jelasnya.
Subagio memaparkan, saat ini total APK yang sudah ditertibkan Panwascam Kejaksan sebanyak 1367 APK, terdiri dari 772 bendera parpol, 102 baliho, 438 banner, 55 spanduk.
Kordiv Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Panwascam Kejaksan, Tuti Syarifah menambahkan, APK yang terpasang seharusnya dicopot mandiri oleh peserta pemilu di masa tenang.
“Pada dasarnya harus ditertibkan secara mandiri, tapi memang masih banyak sisa APK yang belum diterbikan, untuk itu kami tertibkan,” kata Tuti.
H-1 pemungutan suara pemilu 2024 ini, Tuti memastikan, di wilayah Kejaksan sudah tidak ada APK yang terpasang.
“Saya yakin sudah tidak ada APK yang masih terpasang,” tegasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.